Tivanusantara – Petinggi PT Wana Kencana Mineral (WKM), salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, bersiap-siap untuk menghadapi proses hukum yang lebih serius. Pasalnya, kemungkinan tidak lama lagi status hukum atas kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton Ore Nikel akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Jika penyidik Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) dalam waktu dekat benar meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke tahap penyidikan, maka sudah pasti perbuatan melawan hukum atas masalah itu telah ditemukan, termasuk dua alat buktinya dan selanjutnya dilakukan penetapan tersangka.

Sebelum status hukum ditingkatkan, penyidik Polda lebih dulu melakukan gelar perkara. Dir Reskrimum Polda, Kombes (Pol) I Gede Putu Widyana menuturkan, gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat, setelah penyidik merampungkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk keterangan ahli. “Setelah kita melakukan pemeriksaan menyeluruh para saksi dan para ahli baru kita gelar perkara,” jelasnya.

Ia menjelaskan, beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan antara lain dari pihak Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Dinas Kehutanan, dan Dinas ESDM. Selain itu, penyidik juga berencana melibatkan ahli dari Kementerian Kehutanan RI untuk memperkuat proses hukum.

Dir Reskrimum menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Izin usaha pertambangan (IUP) PT KPT di Halmahera Timur telah dicabut, dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), seluruh aset perusahaan tersebut disita pengadilan serta dinyatakan sebagai milik negara yang kemudian diserahkan ke pemerintah daerah.

Selain penjualan ilegal Ore Nikel, PT WKM juga diduga bermasalah dalam kewajiban penyetoran dana jaminan reklamasi. Berdasarkan surat Gubernur Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perusahaan itu diwajibkan menyetor jaminan reklamasi sebesar Rp 13,4 miliar untuk periode 2018–2022. Namun, hingga kini perusahaan baru menyetorkan Rp 124 juta pada tahun 2018.

Dengan sederet temuan tersebut, penyidik Polda Malut memastikan akan menuntaskan kasus ini secara profesional. “Kita pastikan semua keterangan ahli sudah lengkap agar gelar perkara dapat berjalan dengan baik,” tutupnya. (xel)