Tivanusantara – Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Maluku Utara, dinamika politik internal partai sudah mulai memanas. Musda yang rencananya digelar pada Oktober mendatang ini kelihatannya bakal seru.
Pasalnya, Ketua DPD Golkar Malut, Alien Mus, menyatakan niatnya untuk maju kembali. Namun sayangnya, niat Alien masih terganjal pada peraturan organisasi partai.
“Pernyataan yang disampaikan Alien Mus pada media beberapa waktu lalu merupakan hal yang keliru, di dalam juklak 02 tahun 2025 tentang penyelenggaraan musyawarah-musyawarah Partai Golkar di daerah pada BAB IX masa jabatan Ketua Partai Golkar pasal 66 pada poin 1 mengatakan ketua dewan pimpinan daerah provinsi/kabupaten/kota/kecamatan/desa atau sebutan lain hanya dapat menjabat selama dua periode baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut,” ucap Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Ternate, Bachtiar Syakir, didampingi Wakil Sekretaris Golkar Ternate Tahara Kalimuda, Minggu (28/9).
Kemudian, pada poin 2 juga dijelaskan bahwa ketua dewan pimpinan daerah provinsi, ketua dewan dan pimpinan daerah kabupaten/kota, dapat menjabat lebih dari dua periode baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut jika mendapat persetujuan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar dalam hal ini diskresi ketum umum
“Jika Alien Mus mengatakan bahwa tiga periode masa jabatan tidak mengikat di Partai Golkar itu suatu hal yang keliru, di dalam juklak sudah mengatur jelas akan hal itu,” jelas Ketua AMPG Kota Ternate ini.
Diskresi yang diberikan oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar hingga saat ini baru kepada satu DPD Partai Golkar yakni Provinsi Sulawesi Tengah. Itu pun tidak bisa disamakan dengan Maluku Utara.
“Soal dukungan 9 DPD ke Anjas Taher bukan hanya sekadar pernyataan, tetapi dokumen dukungan itu diberikan langsung ke Sekjend DPP Partai Golkar Bapak Sarmuji, dan itu tidak mungkin ditarik lagi oleh 9 DPD kabupaten/kota, dan sampai saat ini dukungan itu masih solid,” tandasnya. (tan)
Tinggalkan Balasan