Tivanusantara – Aktivitas galian C ilegal di Maluku Utara terbilang makin marak. Meski begitu, aparat penegak hukum tidak bisa berbuat banyak. Sekalipun sudah ada bukti yang menyebutkan kegiatan galian C tersebut melanggar ketentuan hukum, proses penindakan hukum terkesan lamban, sehingga wajar jika publik mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum. Jika galian C ilegal saja sulit ditindak, lalu bagaimana dengan aktivitas tambang nikel ilegal yang di dalamnya ada pemodal besar ?.
Di Kota Ternate, ada enam titik galian C yang diduga ilegal. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polda Maluku Utara, enam titik galian C yang berlokasi di Kelurahan Sulamadaha dan Tobololo ini hanya mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan (SPP) Lingkungan Hidup terkait pemerataan lahan. Artinya, izin tersebut tidak pada aktivitas penjualan material, namun dari hasil penyelidikan, material tersebut dijual meski tidak mengantongi izin pertambangan batuan.
Sekalipun sudah ditemukan bukti akurat seperti itu, proses hukum masih juga tertahan di tahap penyelidikan, belum juga ditingkatkan ke tahap penyidikan. Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Edy Wahyu Susilo mengatakan dalam penyelidikan yang dilakukan, tim penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk operator alat berat dan pemilik usaha masing-masing berinisial JW, F dan AT.
Selain aktivitas galian C di Kelurahan Sulamadaha, kata dia, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan aktivitas galian C yang berada di Kelurahan Tobololo. “Ada enam titik, tiga titik di antaranya berada di Sulamadaha. Sementara tiga titik lainya berada di Kelurahan Tobololo,” jelas Edy pada Nuansa Media Grup (NMG).
Ia mengakui kalau aktivitas galian C tersebut hanya mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan (SPP) Lingkungan Hidup terkait pemerataan lahan. Dalam tahap penyelidikan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dinas terkait di Pemerintah Kota Ternate yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta saksi ahli dari ESDM Maluku Utara.
“Kalau dari PTSP itu kita akan meminta keterangan terkait dengan izin-izin dari aktivitas galian yang diduga ilegal,” katanya. Lebih lanjut, Edy menegaskan, jika semua tahapan sudah dilakukan dan penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang cukup, maka kasus tersebut akan dilakukan gelar perkara untuk dilakukan peningkatan dari status penyelidikan ke tahap penyidikan. “Kasus ini akan kita tingkatkan statusnya jika semua saksi dan bukti permulaan yang cukup sudah didapat penyidik,” tutupnya. (xel)
Tinggalkan Balasan