Tivanusantara – Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) di Maluku Utara belum dipungut secara baik dan benar. Penyebabnya ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi. Akibatnya, realisasi pajak selalu tak capai target. Masalah ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan di beberapa instansi terkait.

Belum lama ini BPK wawancarai Kepala Sub Bidang Pendapatan Bapenda Maluku Utara. Hasilnya, Bapenda ternyata tidak melakukan pendataan secara menyeluruh atas perusahaan yang menjadi penyedia-penjual bahan bakar untuk para penyalur dan konsumen bahan bakar khususnya konsumen yang berada di bawah PT Pertamina Patra Niaga.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap daftar perusahaan industri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara dapat mengungkapkan bahwa terdapat 24 perusahaan industri yang beroperasi di Maluku Utara pada tahun 2024 yang tidak jelas pendataannya, apakah termasuk wajib pajak atau bukan, dan bahkan tidak jelas apakah terdaftar atau tidak terdaftar di PT Pertamina Patra Niaga.

Berdasarkan itu, BPK melakukan konfirmasi kepada PT Pertamina Patra Niaga terhadap jumlah perusahaan penyedia bahan bakar, namun tidak direspons dengan baik oleh Pertamina Patra Niaga. Tentu saja hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Maluku Utara. Ayat (1) menyatakan bahwa subjek PKB adalah orang pribadi, badan dan instansi pemerintah yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.

Ayat (2) menyatakan bahwa wajib PKB adalah orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah yang memiliki kendaraan bermotor. Pasal 22 a Ayat (1) menyatakan bahwa subjek PBBKB adalah konsumen BBKB. Ayat (2) menyatakan bahwa wajib PBBKB adalah orang pribadi atau Badan penyedia yang menyerahkan BBKB. Ayat (3) menyatakan bahwa pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia BBKB. Ayat (4) menyatakan bahwa penyedia BBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah produsen dan atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.

Sebagaimana diketahui, PBB-KB adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor seperti bensin, solar, gas, pertamax, dan premium. Penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara berasal dari beberapa badan/perusahaan selaku wajib pungut PBB-KB atas transaksi penjualan bahan bakar kendaraan bermotor atau BBKB dari produsen atau dijual kepada lembaga penyalur dan konsumen langsung di wilayah Provinsi Maluku Utara. Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pertamina Patra Niaga masih dalam upaya konfirmasi. (xel)