Tivanusantara – Pengelolaan lingkungan oleh PT Position di lapangan masih tergolong baik. Ini juga didukung dokumen lingkungan yang dimiliki oleh PT Position.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Timur, Basra Kura, menjelaskan bahwa setiap perusahaan pertambangan sebelum beroperasi harus mengantongi izin, salah satunya adalah dokumen lingkungan atau Amdal. Dokumen ini menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan lingkungan.
Selain dokumen lingkungan, ada juga dokumen perlindungan lingkungan. Di dalam dokumen ini terdapat persetujuan teknis terkait pengelolaan air limbah, rincian teknis pengelolaan limbah B3, dan sebagainya.
Sejauh ini, kata Basra, PT Position sudah memenuhi dokumen-dokumen tersebut. Terkait praktik di lapangan, meski sejauh ini DLH Halmahera Timur belum melakukan pengawasan secara rinci terhadap pengelolaan lingkungan oleh PT Position, namun dari laporan yang didapatkan sejauh ini masih baik.
“Kami juga dalam waktu dekat akan melakukan pengawasan di PT Position untuk melihat sejauh mana kepatuhan atas pelaksanaan dokumen Amdal itu,” kata Basrah saat ditemui wartawan, Selasa (9/9) lalu.
Pihak DLH juga masih menunggu laporan semester terkait pengelolaan air dari PT Position. Dari laporan ini nantinya dilihat sejauh mana kepatuhan terhadap pengelolaan tersebut.
Soal keluhan warga Maba Sangaji terhadap keruhnya air sungai Sangaji, Basrah mengaku hal itu karena akumulasi dari banyaknya perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Jadi kita tidak bisa menjustifikasi perusahaan mana, namun yang pasti ketika pelaksanaan itu banyak material yang tidak terkontrol, sehingga itu mungkin penyebabnya. Namun dari hasil pengujian kami, untuk sungai Sangaji masih di bawah baku mutu. Artinya masih aman. Karena ini akumulasi banyak perusahaan yang jauh dari pemukiman warga,” jelasnya.
Namun begitu, DLH berharap kepada PT Position agar melakukan pemantauan di beberapa titik terkait kualitas air dengan menggunakan uji laboratorium.
Terkait pengawasan yang dilaksanakan DLH sendiri setiap tahunnya dilakukan sebanyak dua kali, namun pengawasan ini dilakukan tidak semua perusahaan pertambangan. Ini karena terbatasnya sumber daya, sehingga hanya dilakukan uji sampling terhadap perusahaan-perusahaan yang isu pengelolaan lingkungannya tinggi.
“Karena kami punya kewajiban terhadap izin-izin yang dikeluarkan oleh Bupati. Contohnya seperti PLN, puskesmas dan sebagainya. (ska)

Tinggalkan Balasan