Oleh: Ardi Turege
Wakil Presiden BEM FH UMMU, Ketua UKM LDRS FH UMMU, Pegiat Law Fighters Comunity
__________________
“”Rakyat yang memilih mereka, rakyat yang diterlantarkan, kedaulatan menjadi ilusi tanpa makna, Indonesia berada dalam jurang demokrasi elit politik“”
Kedaulatan negara merupakan prinsip dasar dalam suatu negara yang menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Dalam konteks ini, UUD NRI 1945 menggarisbawahi pentingnya demokrasi sebagai salah satu asas fundamental yang harus dijunjung tinggi. Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945 menegaskan dan menggarisbawahi” kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Hal ini menunjukan bahwa semua tindakan pemerintah dan penyelenggara negara harus berlandaskan pada keinginan dan kepentingan rakyat. Sebagai wujud dari prinsip ini, rakyat mempunyai hak konstitusional untuk berpartisipasi dan turut andil dalam setiap pengambilan keputusan politik, melalui pemilihan umum sebagaimana dimaksud dengan pasal 22E UUD NRI 1945. Di sinilah, muncul peran partai politik untuk menjembatani seluruh aspirasi rakyat terhadap wakilnya, yang diusung oleh partai politik dalam proses pemilihan umum: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Partai politik di Indonesia memainkan peran yang sangat penting dalam sistem pemerintahan dan demokrasi. Partai politik sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi masyarakat, partai politik berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan rakyat. Partai politik mempunyai peran dalam menciptakan, mengusulkan, dan memperjuangkan kebijakan publik yang mencerminkan kepentingan serta kebutuhan masyarakat. Dalam konteks ini partai politik tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk meraih kekuasaan, tetapi juga agen perubahan sosial yang dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik ketatanegaraan di Indonesia. Namun, alih-alih menjadi jembatan dan menjalankan fungsi sebagai alat dalam memperjuangkan kebijakan publik, yang mencerminkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat, partai politik justru berbalik dan mengkhianati amanat yang telah diberikan oleh masyarakat, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi (popular sovereignty).
Di Indonesia, pada dasarnya, keberadaan partai politik sangatlah sakral, melalui anggota legislatif yang ada kursi di parlemen, partai politik mempunyai peran dalam mengawasi seluruh kebijakan pemerintah, untuk menjalankan amanat konstitusi yang ada dalam Pasal 20 A Ayat (1), yakni fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran.
Para ilmuan politik biasa mendeskripsikan 4 (empat) fungsi partai politik. Seperti yang diulas oleh pemikir kritis Miriam Budiardjo yang mengklasifikasi fungsi partai politik meliputi; (i) komunikasi politik, (ii) sosialisasi politik (political socialization), (iii) rekrutmen politik (political recruitment) (iv) pengatur konflik (conflict management). Secara keseluruhan, peran dan fungsi partai politik di Indonesia sangat strategis dalam mendukung demokratis yang sehat. Melalui partisipasi politik, pendidikan politik, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah (eksekutif), partai politik diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang lebih responsif, akuntabel, dan transparan untuk menciptakan pemerintahan dengan prinsip checks and balances.
Sebagai pilar demokrasi, seyogianya partai politik berupaya meningkatkan kualitas kepemimpinan dan pelayanan kepada masyarakat,serta menjaga integritas dalam setiap langkah yang diambil. (Ridwan Syaidi Taringan, 2025, 85). Namun, alih-alih menjadi tonggak demokrasi dan pengawasan terhadap pemerintah partai politik justru jatuh dalam lubang kepentingan tunggal, yang berimplikasi pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Belum lagi partai politik menjual diri bahkan sampai ditelanjangi oleh hawa nafsunya dan pemerintah, yang berimplikasi partai politik kehilangan marwah sebagaimana cikal bakalnya.
Suatu negara demokrasi meniscayakan kedudukan dan peranan setiap lembaga-lembaga negara, negara haruslah sama-sama kuat dan bersifat saling mengendalikan dalam hubungan cheks and balances. Akan tetapi, jika lembaga-lembaga tersebut tidak berfungsi dengan baik, kinerjanya tidak efektif, atau lemah wibawanya dalam menjalankan fungsinya masing-masing, yang sering terjadi adalah demokrasi tenggelam dalam kehampaan. Dapat kita temukan dalam baju partai politik saat ini. Partai-partai politik yang rakus atau ekstrem yang merajalela menguasai dan mengendalikan segala proses-proses penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan. (Jimly Asshiddiqie.2015. 402). Partai politik telah menunjukan jati dirinya sebagai kendaraan politik yang berlalu-lalang di atas lalu lintas kepentingan bagi sekelompok elit yang berkuasa, dengan niat memuaskan “ hawa nafsu birahi” Jimly Asshiddiqie.
Pribadi Penulis, sebagai mahasiswa hukum, yang berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, yang konsentrasi dalam bidang Hukum Tata Negara merasa bingung, dan dilema atas sistem kepartaian hari ini, dengan menganut sistem pemerintahan presidensial dan sistem multi partai Indonesia seharusnya mempunyai keunggulan dengan negara-negara lain, yang menganut sistem duo partai, semisalnya America (AS). Dapat kita lihat fakta menunjukkan (fakta sun potentia ferbis) fakta lebih jelas dari pada kata-kata, maka penulis ingin membawa kepada seluruh pembaca agar sama-sama kita melihat realita yang terjadi saat ini:
Partai politik, yang semestinya menjadi kendaraan perjuangan rakyat, tampak lebih sibuk memperjuangkan kepentingan dirinya sendiri. Mereka yang dulu berjanji setia pada idealisme, hari ini justru menanggalkan prinsip demi jabatan, uang, dan kuasa. Partai politik telah ditelanjangi, bukan oleh musuh eksternal, melainkan oleh hawa nafsunya sendiri.
Alih-alih menjadi tulang punggung demokrasi, banyak partai hari ini lebih mirip kartel kekuasaan. Koalisi dibentuk bukan atas dasar visi-misi yang sejalan, melainkan atas dasar siapa yang bisa memberi keuntungan politik dan materi terbesar. Transaksi kekuasaan berlangsung di ruang tertutup, sementara rakyat disuguhi sandiwara yang memuakkan di depan layar televisi.
Ironisnya, praktik ketatanegaraan hari ini dapat kita lihat partai politik justru menciptakan tujuan sendiri, dan membelok dari arah yang semestinya. DPR sebagai penyambung aspirasi rakyat, justru mengkhianati amanat itu dan berbakti pada partai politik yang telah mengusulkannya dalam pemilu.
DPR seharusnya menjadi cerminan suara rakyat. Yang dipilih melalui proses demokrasi untuk mewakili kepentingan masyarakat luas, memperjuangkan keadilan, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, kenyataan hari ini menunjukkan bahwa banyak anggota DPR justru lebih setia kepada kepentingan partai politik dan elite, bukan kepada rakyat yang telah memilih mereka.
Pasal 28D Ayat 1 menyatakan” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Satu prinsip yang radikal dalam doktrin hukum “Setiap orang mempunyai hak yang sama di depan hukum” (Equality before the law), Ketidakpastian hukum akibat inkonsistensi dari lembaga DPR terhadap fungsi dan perannya yang ada dalam Amanat Konstitusi berimplikasi terhadap hak-hak konstitusional warga negara yang kian tenggelam di tangan wakilnya.
Kebijakan-kebijakan kontroversial yang dipertontonkan hari-hari ini, DPR bukannya mengesahkan Rancangan undang-undang perampasan aset (RUU PA). DPR justru melakukan pengesahan undang-undang yang merugikan Masyarakat. Semisalnya, Revisi UU KPK, UU CIPTA KERJA, UU BUMN No 1 tahun 2025, UU Minerba No 2 tahun 2025, sampai dengan Revisi UU TNI No 3 tahun 2025, diloloskan dengan cepat tanpa transparansi dan partisipasi publik yang memadai sebagaimana yang dimaksud dalam UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang -undangan, maka jelas ada pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Suara rakyat yang menolak, baik lewat demonstrasi di jalan maupun kritik di media sosial, sering kali diabaikan begitu saja. Pasal 28 dan pasal 28E Ayat 3 UUD NRI 1945, menjadi hiasan terakhir yang ada dalam batang tubuh konstitusi kita, tampah adah marwa dan tanpa ada kepastian hukum sebagaimana di maksud dalam pasal pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945.
DPR seharusnya menjadi benteng demokrasi sebagaimana di maksud dalam pasl 1 ayat 2 UUD NRI 1945, bukan alat kekuasaan partai yang mengusungnya. Namun yang terjadi, banyak keputusan (beschiking) penting diambil bukan berdasarkan musyawarah untuk kepentingan rakyat, melainkan berdasarkan kepentingan elite partai dan kesepakatan politik tertutup. Rakyat yang berharap pada perubahan dan perbaikan, justru disuguhi tontonan buruk: korupsi, politik uang, dan sikap anti-kritik serta praktik politik tarnsaksional. Data dari Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), pada tahun 2024 DPR dan DPRD tercatat 360 kasus korupsi yang terjadi di kamar Lembaga legislative, menempatkan kedua Lembaga ini berada di posisi ketiga dalam indeks korupsi di Indonesia.
Partai politik seharusnya menjadi pilar demokrasi wadah artikulasi kepentingan rakyat, tempat lahirnya gagasan besar untuk membangun bangsa. Namun hari ini, realitas yang kita saksikan justru jauh dari cita-cita itu. Partai-partai bukan lagi rumah perjuangan, melainkan pasar kekuasaan. Mereka ditelanjangi oleh hawa nafsunya sendiri. Nafsu akan jabatan. Nafsu akan uang. Nafsu akan kuasa. Itulah yang hari ini menggerakkan denyut kehidupan banyak partai politik. Hawa nafsu itu membungkam idealisme, menyisakan kerakusan yang dipoles dengan pencitraan murahan. Demokrasi dibajak oleh mereka yang mengaku sebagai wakil rakyat, tapi lebih sibuk mewakili kepentingan kelompoknya sendiri.
Hawa nafsu akan kekuasaan membuat partai lupa diri. Partai politik rela menanggalkan nilai-nilai perjuangan yang dulu diperjuangkan, demi sekadar mempertahankan kursi. Mereka bisa berganti sikap 180 derajat, mencabut ucapan sendiri, bahkan merangkul lawan yang dulu dicaci – semua demi satu hal: kuasa.
Rakyat, yang semestinya menjadi subjek politik, justru dijadikan alat. Hanya diingat saat pemilu, dilupakan sesudahnya. Janji tinggal janji, program tinggal slogan. Di balik panggung demokrasi, hawa nafsu itulah yang jadi sutradara: nafsu untuk menguasai, memperkaya, dan memperalat.
Pengkhianatan ini harus disadari dan dilawan. Rakyat bukan hanya sekadar penonton dalam demokrasi, seperti dalam permainan sepak bola yang hanya bisa bersuara, melainkan pemilik sah dari kekuasaan yang diamanatkan melalui pemilu. Karena pada dasarnya, dalam prinsip negara hukum dan demokrasi (Constitusionsl Law and Staat Demokracion), rakyatlah yang menentukan corak dan cara pemerintahan , rakyatlah yang menentukan tujuan hendak di capai oleh negara dan pemerintahan itu. Indonesia bagaikan bahtera yang berjalan diatas Samudra ilusi keadilan, yang membawa ribuan juta jiwa masih bertaruh dalam penindasan tiada hentinya. Oleh karen itu, jika DPR terus menjauh dari rakyat, dan menutup telinga atas semua suara tangisan rakyat yang bergemuruh di seluruh penjuru negri, maka legitimasi mereka pun patut dipertanyakan.
Oleh karena itu sang penulis, mengajak kepada para pembaca dan seluruh pemilik kedaulatan sejati, agar berjuang Bersama menjadi oposisi terbaik untuk mengkritisi kebijakan ugal-ugalan yang di lakukan oleh wakil rakyat.??
Sudah saatnya rakyat lebih kritis, lebih aktif, dan tidak diam ketika diabaikan. Karena pada akhirnya, demokrasi hanya bisa bertahan jika wakil rakyat benar-benar menjadi milik rakyat—bukan milik partai, bukan milik oligarki, bukan milik segelintir elite. Bersatu untuk melanjutkan perjuangan the fuanding fathers bangsa ini’ sebagaimana di amanatkan dalam alenia ke empat pembukaan (preambule) UUD NRI 1945. Kini, bukan hanya partai yang ditelanjangi, tapi juga sistem demokrasi yang dicemari. Jika dibiarkan terus, kita tak sedang menuju masa depan yang lebih baik, tapi tengah berjalan menuju jurang kehancuran moral dan politik ketatanegaraan Indonesia.
Sudah saatnya rakyat membuka mata. Jangan biarkan partai-partai yang sudah dikuasai hawa nafsu terus mempermainkan kita. Demokrasi tak boleh jadi panggung dagelan, tempat elit berpesta di atas penderitaan rakyat. (*)

Tinggalkan Balasan