Tivanusantara – Kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan pertambangan terus saja terjadi. Berdasarkan data dari Pemprov Maluku Utara, tercatat ada 512 kecelakaan kerja di lokasi tambang. Meski kecelakaan kerja terus saja terjadi, aparat penegak hukum tidak bisa berbuat banyak. Hampir tidak ada satu pun kecelakaan kerja tersebut yang mampu diproses hukum. Karena penegak hukum tidak bertaji, tidak ada proses hukum yang jelas, maka tidak ada efek jera. Akibatnya, perusahaan-perusahaan tambang makin tidak peduli dengan keselamatan kerja atas karyawannya.
Lantaran Polres di beberapa kabupaten di Maluku Utara tidak mampu mengusut penyebabnya terjadi kecelakaan kerja itu, maka publik mendesak Polda Maluku Utara mengambil alih setiap kasus kecelakaan kerja di perusahaan tambang untuk diproses hukum. Pasalnya, kecelakaan yang kerap terjadi di area perusahaan tambang hingga meregang nyawa karyawan tak kunjung diselesaikan Polres setempat. Desakan itu disampaikan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M Bahtiar Husni, Selasa (16/9).
“Jadi kami lihat sepanjang dua tahun terakhir kecelakaan kerja di perusahaan yang ada di Maluku Utara kian meningkat, sementara penyelidikan tak kunjung ada kejelasan dari Polres setempat yang menangani kasus kecelakaan tambang tersebut,” ujar Bahtiar.
Ia menjelaskan, berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara di tahun 2025, mencatat 512 kasus kecelakaan kerja terjadi di Malut. Ratusan kasus tersebut tak ada satu pun yang diproses hukum oleh Polres setempat untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.
Padahal, kata Bahtiar, perusahaan wajib mensosialisasikan terkait kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Tujuannya untuk memastikan metode kerja yang sesuai. Karena kecelakaan kerja tersebut bisa terjadi lantaran berbagai faktor, seperti kelalaian dari pekerja. Kemudian, metode kerja yang tak sesuai maupun masalah mesin atau alat yang digunakan saat kerja.
“Bicara K3 ini banyak aspek yang harus dibenahi, perusahaan bertanggung jawab soal itu,” tuturnya.
Lihat saja, dalam penanganan setiap kasus kecelakaan kerja di wilayah hukum Polres setempat. Seperti di Polres Halmahera Selatan, Polres Halmahera Utara, Polres Halmahera Tengah, Polres Halmahera Timur dan lainnya tak pernah ada kejelasan yang diberikan kepada para keluarga korban. “Untuk itu, Polda Maluku Utara harus mengambil alih setiap kasus kecelakaan kerja yang ditangani Polres jajaran,” imbuhnya.
Menurutnya, dalam Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) sudah tergambar jelas sanksi bagi perusahaan yang lalai menerapkan K3 atau keselamatan buruh. “Kepastian penanganan kasus kecelakaan kerja di area perusahaan ini Polda Malut tidak boleh tutup mata untuk menelusuri dan memberikan kepastian hukum terhadap kasus kecelakaan kerja yang kerap terjadi,” ujar Bahtiar. “Kami harap dalam penanganan kasus kecelakaan kerja di area perusahaan ini Polda bisa mengambil alih dan memberikan kepastian setiap kasus kecelakaan yang merenggut nyawa karyawan,” pungkasnya. (xel)

Tinggalkan Balasan