Tivanusantara – Anggaran pengadaan bibit Pala sebesar Rp 1 miliar di Dinas Pertanian Maluku Utara, diduga dikorupsi. Dana sebesar itu penggunaannya tidak jelas, tidak bisa dipertanggungjawabkan secara baik dan benar, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sementara ini melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi tersebut, guna memastikan siapa saja pelaku yang menyalahgunakan duit untuk pengadaan bibit Pala tersebut.
Sedikitnya lima orang saksi diperiksa penyidik Kejati Maluku Utara. Dugaan sementara dari penyidik, terindikasi ada praktik mark up harga bibit Pala. “Kepala Dinas Pertanian dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari proyek tersebut sudah diperiksa bersama tiga saksi lainnya. Sementara dalam tahap penyelidikan,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga pada Nuansa Media Grup (NMG).
Kemungkinan besar dalam waktu dekat penyidik akan meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. “Kalau buktinya sudah cukup, unsur pidana dan dua alat buktinya sudah cukup, maka status kasus akan ditingkatkan dalam waktu dekat. Kita tunggu saja perkembangannya,” tutur Kasi Penkum mengakhiri. (xel)

Tinggalkan Balasan