Tivanusantara – Sejumlah warga Desa Kira, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, mendatangi Mapolres Halmahera Barat, Rabu (27/8). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait penahanan tujuh anggota keluarga yang terjerat kasus penambangan ilegal.
Kedatangan rombongan keluarga yang difasilitasi penuh oleh Kasatpol PP Halmahera Utara ini meminta agar kasus tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), bukan melalui jalur hukum yang berlanjut hingga proses pengadilan.
“Tujuan kami ke sini (Polres Halbar) untuk meminta keadilan. Kami berharap kasus ini bisa ditempuh lewat jalur RJ, bukan terus berlanjut hingga menghukum warga kami,” ujar salah satu keluarga tersangka.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, menyambut kedatangan masyarakat dengan penuh keterbukaan. Ia menegaskan bahwa kepolisian tetap mendengarkan setiap aspirasi, namun seluruh penanganan perkara tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
“Kami memahami perasaan keluarga dan masyarakat. Namun, dalam setiap penanganan perkara, Polri tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Semua proses akan berjalan secara transparan dan profesional,” jelas Teguh.
Ia juga menegaskan komitmen Polres Halbar untuk memberikan pelayanan humanis dan membuka ruang dialog dengan masyarakat agar tercipta pemahaman bersama.
Masyarakat Desa Kira mengapresiasi sikap Kapolres yang bersedia menerima mereka secara langsung. Meski keputusan perkara tetap mengacu pada ketentuan hukum, pertemuan ini diharapkan dapat mempererat komunikasi antara aparat penegak hukum dan warga, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Halmahera Barat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halbar, IPTU Ikra Patamani, menambahkan kepolisian juga membantu pihak keluarga yang mengajukan surat RJ dari pelaku yang ditujukan ke Jaksa.
“Kami hanya bantu kasih arahkan pihak keluarga untuk masukan surat ke sasaran yang dituju,” ucapnya. (adi/tan)
Tinggalkan Balasan