Tivanusantara – Niat baik Gubernur Sherly Tjoanda Laos untuk memperjuangkan nasib para honorer di lingkungan Provinsi Maluku Utara rupanya tak didukung sepenuhnya oleh internal di Pemprov.

Lihat saja, surat pembatalan kelulusan salah satu peserta PPPK tahap satu formasi tahun 2024 oleh Panitia Seleksi Daerah (Pansleda) yang diduga melangkahi kewenangan Gubernur Maluku Utara. Peserta tersebut adalah Ahmad Ibrahim, honorer 15 tahun di SMK Negeri 1 Halmahera Selatan yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tahap satu Provinsi Maluku Utara formasi tahun 2024.

Kelulusan Ahmad Ibrahim dianulir dan proses pengusulan NIP PPPK tak bisa diakomodir oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Manado. Dalam proses usul penetapan NIP PPPK Ahmad Ibrahim dianulir dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XI Manado Nomor: 193/B-AK.02.01/SD/KR.XI/2025 tanggal 25 Juni 2025 tentang Penyelesaian Usul penetapan Nomor Induk PPPK Ahmad Ibrahim dengan Nomor Peserta 24790010810000048. Alasan dianulir karena tanda kelulusan masih berupa surat keterangan kelulusan, tetapi kemudian sudah dilengkapi dengan bukti ijazah yang sudah terlampir dalam surat Gubernur.

Ahmad Ibrahim saat mengikuti seleksi PPPK masih menggunakan surat keterangan kelulusan dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), sebab belum diwisuda. Namun, sudah mengikuti semua proses tahapan perkuliahan hingga yudisium, dan pihak kampus menyatakan Ahmad Ibrahim sah menggunakan gelar sarjana tersebut. Selama mengabdi di SMKN 1 Halmahera Selatan, Ahmad menggunakan ijazah DIII.

Saat surat dari BKN Manado diterima Pemprov Malut, BKD kala itu yang masih dipimpin Syam Sofyan kemudian menindaklanjuti surat BKN melalui Gubernur Maluku Utara dan meminta pertimbangan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dengan Surat Nomor: 800.1.2/017/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal permohonan penyelesaian usul penetapan Nomor Induk PPPK Ahmad Ibrahim yang ditandatangani langsung Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Namun sangat disayangkan, belum ada tanggapan dari Panselnas terkait surat Gubernur tersebut, tetapi oleh Panselda telah mengambil langkah inprosedural mendahului kewenangan Panselnas dengan mengeluarkan Surat Pembatalan Kelulusan PPPK Ahmad Ibrahim dengan Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/0197/2025 pada bulan Juli 2025 tanpa tanggal yang ditandatangani Sekda Samsuddin Abdul Kadir selaku Ketua Panselda.

Pada Juli 2025 atau tepat pada 7 Juli 2025, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Maluku Utara Zulkifli Bian ditunjuk sebagai Plt Kepala BKD menggantikan Syam Sofyan. Dugaannya, langkah Panselda mengeluarkan surat pembatalan kelulusan Ahmad Ibrahim itu didalamnya terdapat peran BKD yang diketuai Zulkifli Bian.

Keputusan pembatalan Ahmad Ibrahim telah menyalahi prosedur, karena belum ada tanggapan pembatalan dari Panselnas. Padahal, surat Gubernur ke Panselnas terkait pertimbangan terhadap Ahmad Ibrahim sesungguhnya merupakan sebuah koreksi dan pembenaran oleh Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan niat baik membuktikan kelengkapan berkas Ahmad Ibrahim yang salah ditafsirkan oleh BKN Regional XI Manado.

Mirisnya lagi, kedudukan Gubernur sebagai Pejabat Pembina kepegawaian seharusnya menempati posisi tertinggi dibandingkan Sekretaris Daerah sebagai Ketua Panselda. Sehingga, sebelum Gubernur mendapatkan jawaban resmi dari Panselnas, maka pengumuman Panselda harusnya batal demi hukum (Inprosedural).

Tidak sampai disitu, Panselda lagi-lagi melangkahi kewenangan Gubernur untuk yang kedua kalinya. Tepat pada 20 Agustus 2025 kemarin, Panselda mengeluarkan surat pembatalan kelulusan terhadap 31 peserta PPPK tahap dua formasi tahun 2024 Pemprov Malut.

31 peserta PPPK ini yang dibatalkan ini setelah adanya investigasi yang dilakukan Inspektorat pada 29 Juli lalu dan dinyatakan 31 peserta PPPK tersebut tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga harus ditinjau kembali. Mereka yang dinyatakan TMS ini lantaran diduga memalsukan dokumen, karena mereka tidak pernah atau baru mengabdi sebagai honorer di instansi lingkup Pemprov Malut.

Pembatalan kelulusan 31 peserta PPPK ini tertuang dalam surat Nomor: 800.1.13.2/4171/Setda tentang Pembatalan Kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara formasi tahun 2024. Surat ini ditandatangani Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir selaku Ketua Panselda PPPK formasi tahun 2024 tertanggal 20 Agustus 2025.

Padahal seharusnya, yang berhak menandatangani keputusan pembatalan itu adalah Gubernur Sherly Tjoanda selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bukan Samsuddin Abdul Kadir.

Banyak pihak menyesalkan hal ini, terutama di internal Pemprov Malut. Beberapa sumber di internal Pemprov sangat menyayangkan keputusan Panselda yang diduga tersandera dengan kepentingan oknum tertentu tanpa diketahui oleh Gubernur Sherly Tjoanda Laos.

“Kami minta ibu gubernur harus segera tangani masalah ini. Benahi kembali tata kelola birokrasi ke jalur yang benar tanpa ada kepentingan orang tertentu,” pinta sumber tersebut saat ditemui wartawan, Kamis (21/8) kemarin. (ask)