Tivanusantara – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan penggeledahan di Kantor Disperindag Maluku Utara, Selasa (19/8). Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi belanja barang dan pasar murah pada 2023 lalu. Di mana terdapat Rp7,093 miliar tanpa bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja tersebut.

Selain mencari sejumlah dokumen tambahan dan pendukung pengusutan perkara, tim penyidik juga dikabarkan memeriksa eks Bendahara Disperindag Maluku Utara periode 2022-2023 inisial GH alias Gafil.

Gafil dimintai keterangan ihwal dugaan korupsi atas belanja barang yang diserahkan ke masyarakat dan pasar murah di 10 kabupaten/kota. Temuan dugaan kerugian daerah ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK Perwakilan Maluku Utara atas Laporan Keuangan Pemprov Maluku Utara Tahun Anggaran 2023 yang diterbikan 2024.

Namun begitu, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kejati masih memeriksa saksi-saksi dan mencari alat bukti yang cukup untuk menaikkan status ke penyidikan.

Informasi yang diterima Nuansa Media Grup (NMG), Kejati sudah memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Yudhitya Wahab, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan, Abdu Jafar, Bendahara 2022-2023, Gafil Hamid dan sejumlah rekanan yang diteken kontrak kerja sama pada kegiatan itu.

“Iya benar, tim lagi melakukan penggeladahan di Disperindag Maluku Utara,” jelas Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga.

Juru bicara Kejati Maluku Utara itu menyebut, penggeladahan ini kaitannya dengan kasus korupsi.

“Itu berkaitan dengan kasus korupsi yang telah ditangani Kejati,” sambungnya.

Ditanyai dokumen apa saja yang diperoleh, Richard mengaku belum mengetahui apa saja yang disita.

“Masih proses penggeledahan. Nanti mereka balik baru kita tahu hasil penggeladahan apa saja yang sita,” ujarnya.

Kepala Dinas Perindag Maluku Utara, Yudhitya Wahab, dikonfirmasi mengatakan kedatangan tim penyidik Kejati Maluku Utara bukan berkaitan dengan penggeledahan, tetapi hanya mengambil dokumen asli yang belum diserahkan pihak dinas selama pemeriksaan berjalan.

Tarada (tidak ada). Mereka hanya minta dokumen asli, dokumen tambahan pemeriksaan karena yang torang serahkan itu fotocopy,” timpalnya.

Informasi yang diterima dari sejumlah sumber, tim adhyaksa itu tiba di Kantor Disperindag Maluku Utara sekitar pukul 12.46 WIT. Mereka langsung menuju ruangan Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Abdu Jafar.

Sekadar diketahui, Abdu dimintai keterangan atas dugaan korupsi belanja pasar murah di 10 kabupaten kota di Maluku Utara periode Maret-April 2023. Abdu diperiksa sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tunggal. Ia juga merupakan orang yang dianggap paling bersentuhan dengan tiga perusahaan belanja pasar murah yakni, CV TP, CV CV, dan CV C.

Abdu ketika dikonfirmasi membantah keras bahwa tim penyidik Kejati tak menggeledah isi kantornya. Kedatangan mereka hanya pada pengambilan dokumen asli yang sebelumnya sudah diserahkan ke BPK ketika audit keuangan.

Tarada (tidak), dorang (tim Kejati) tanya terkait dokumen asli saja. Kemarin pemeriksaan BPK itu, semua dokumen dibawa ke Ternate sama bendahara. Habis semua so tarada (sudah tidak ada) mau bikin bagaimana, kan sudah dibawa ke sana. Bendaharanya Gafil,” katanya. (ano/tan)