Tivanusantara — Anggaran perjalanan dinas (perjadin) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat tahun 2025 menjadi sorotan publik setelah tercatat mencapai puluhan miliar rupiah. Dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP), tercatat total anggaran perjalanan dinas instansi tersebut mencapai Rp27.484.155.784, baik dalam maupun luar daerah.

Rinciannya, perjalanan dinas paket meeting luar kota sebanyak lima kali senilai Rp1.048.301.178, serta perjalanan dinas dalam kota sebanyak 17 kali dengan total Rp26.435.854.606. Angka fantastis ini memicu kritik, terlebih di tengah surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ yang mengatur pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen bagi seluruh perangkat daerah, sebagai bagian dari efisiensi APBD tahun 2025.

Meski demikian, Kepala Dinas Kesehatan Halbar, Novelheins Sakalaty, membantah bahwa anggaran perjadin di instansinya mencapai Rp27,4 miliar, khusus untuk perjalanan dinas pejabat dan jajarannya. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan tidak rasional.

Full perjalanan dinas, apalagi khusus untuk kepala dinas dan jajarannya, itu sangat tidak masuk akal,” tegas Novelheins saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/8).

Ia menjelaskan, anggaran yang tercatat tersebut sebagian besar bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang telah diatur secara normatif melalui petunjuk teknis. Jumlahnya sekitar Rp25 miliar dan dibagi ke beberapa puskesmas sesuai wilayah kerja masing-masing.

“Jadi terkait perjadin Rp27,4 miliar itu tidak benar. Memang ada perjalanan dalam daerah, tapi totalnya sekitar Rp25 miliar. Dari jumlah itu, Rp18 miliar dialokasikan ke 15 puskesmas sesuai wilayah kerja,” jelasnya.

Novelheins menambahkan, anggaran tersebut diprioritaskan untuk mendukung pelayanan kesehatan seperti pemeriksaan ibu hamil, kesehatan ibu dan anak, kesehatan lingkungan, penanganan stunting, pemeriksaan kesehatan umum, serta kebutuhan medis lainnya. Meski Rp18 miliar itu tercatat dalam DPA Dinas Kesehatan, dana tersebut langsung disalurkan dari pemerintah pusat ke masing-masing puskesmas melalui penanggung jawab program, bukan ke rekening dinas.

Sementara Rp7 miliar sisanya, lanjut dia, digunakan tidak hanya untuk perjalanan dinas, tetapi juga pembelian obat, bahan medis habis pakai, dan kebutuhan kesehatan lainnya.

“Dana Rp18 miliar itu masuk di DPA, tapi uangnya langsung ke puskesmas, bukan ke sini. Untuk Rp7 miliar, di dalamnya ada belanja obat dan kebutuhan kesehatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (11/8), Novelheins belum memberikan tanggapan. Namun, melalui pernyataan terbarunya, ia menegaskan bahwa angka Rp27,4 miliar yang beredar bukan murni anggaran perjalanan dinas pejabat Dinkes Halbar, melainkan total anggaran program kesehatan yang di dalamnya termasuk kegiatan perjalanan dinas dalam rangka pelayanan masyarakat. (adi/tan)