Oleh: M. Gadri Sanaba
Ketua IKADI Kepulauan Sula
_____________
TAK terasa negara kita tercinta yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia atau yang biasa disingkat dengan NKRI telah memasuki usia genap 80 tahun setelah melalui berbagai macam proses perjuangan dan pengorbanan susah payah yang dialami oleh para pejuang dan pendahulu kita. Olehnya itu, pantaslah bagi kita sebagai bangsa yang bermoral untuk memperingati hari yang bersejarah itu yaitu dengan memunculkan sikap bela negara, loyal terhadap asas negara dan jiwa patriotis dalam menjaga keberlangsungan negara. Kita perlu menyadari betul bahwa sikap merayakan hari kemerdekaan tidak hanya dalam konsep yang sempit seperti mengadakan perayaan dan perlombaan seperti lari karung, panjat pinang, gigit sendok, atau ajang baris berbaris saja, akan tetapi negara memperluas konsep perayaan kemerdekaan ini menjadi fenomena yang lebih berkesan untuk bangsa ini sehingga lebih menghayati tentang bagaimana perasaan para pejuang dahulu dalam memperjuangkan kemerdekan negara Indonesia dan hal ini sepatutnya menjadi tugasnya Presiden, Gubernur, maupun Bupati/Wali Kota yang berwenang sehingga diakomodir dalam sebuah kebijakan untuk diaplikasikan. Sayang sekali, generasi kita hanya bisa menggambarkan dalam imajinasi mereka bahwa perjuangan para pahlawan kita dilalui dengan bentuk panjat pinang, lari karung, atau baris berbaris, belum lagi lembar-lembar sejarah sudah tidak lagi dibuka dan diceritakan kembali kepada generasi, tentunya ini menjadi salah satu tantangan pemerintah peka dalam merancang konsep perayaan kemerdekaan yang mengarah kepada tumbuhnya rasa cinta dan penghargaan yang besar dari bangsa ini kepada para pejuang terdahulu.
Negara yang dikenal kaya akan hasil alam ini diketahui pernah dipimpin oleh sejumlah presiden sebagai kepala negara yaitu Ir. Soekarno, Soeharto, BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri, Susilo Bambang Yudhiyono, Joko Widodo, dan Prabowo Subianto. Tentunya dalam merealisasikan visi misi politiknya, sering kali memunculkan pro kontra dalam internal bangsa ini, meskipun semua itu dengan maksud semata-mata untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, akan tetapi dalam perjalanan kemerdekaan, negara dan bangsa seakan tidak mendapatkan apa yang dijanjikan oleh Undang-Undang. Faktanya, belakangan ini kebijakan pemerintah yang berwenang sering kali terkesan menekan bangsa Indonesia sehingga tanpa disadari seakan penjajahan 80 tahun lalu berulang kembali meskipun tanpa menggunakan senjata tajam dan alat peledak.
Memasuki tahun 2025 berjalan dinamika keributan di negara ini semakin ramai dengan beredarnya kasus ijazah palsu mantan presiden RI yang ke-7, ditangkapnya 11 warga Maba Sangaji karena mempertahankan wilayah adat, pengumuman lulusan PPPK yang tidak diumumkan di Kabupaten Kepulauan Sula, pecahnya keributan DOB Sofifi di Maluku Utara, munculnya macam simbol dan slogan tidak jarang ditemukan pada beberapa akun konten kreator yang menampilkan bendera one piece digantikan dengan bendera negara Indonesia dengan alasan bendera merah putih terlalu suci untuk dikibarkan pada negara yang kotor ini, belum lagi munculnya kebijakan pemerintah terkait dengan pemblokiran ATM Tabungan rakyat yang apabila selama 3 bulan tidak dilakukan transaksi, kemudian adanya kebijakan Menteri ATK bahwa tanah akan disita negara apabila tidak dimanfaatkan selama 2 tahun, selanjutnya meningkatnya kasus korupsi yang semakin merajalela. Menariknya, mungkinkah semua ini terjadi secara otomatis ataukah ada yang sengaja melakukannya sebagai gambaran kondisi bangsa saat ini dan sebagai tamparan bagi pihak pemegang jabatan di negara ini, ataukah sekadar menunjukkan sikap ketidaknyamanan bangsa ini terhadap undang-undang, ataukah terhadap pihak pemegang kekuasaan dan penegak hukum yang lalai?. Mungkinkah undang-undang ini hanya berlaku bagi penguasa dan pejabat atau kepada seluruh rakyat Indonesia? Semua problematika tersebut seharus dapat selesaikan oleh pihak penegak hukum yang berwenang secara bijaksana dengan berlandaskan Undang-Undang dan Pancasila agar tercapainya keadilan yang merata bagi bangsa sehingga kemerdekaan dapat ditemukan oleh setiap jiwa yang beridentitas kewarganegaraan Indonesia.
80 tahun kemerdekaan seharusnya Indonesia semakin berbenah dari masa ke masa dari periode ke periode. Tapi realita saat ini banyak kalangan menjerit seakan tidak menerima setiap kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pihak pemerintah mulai dari pusat hingga ke daerah. 80 tahun kemerdekaan, Indonesia sudah semestinya tidak lagi berutang dengan bangsa lain sebab negara ini mempunyai kekayaan yang cukup untuk menghidupi bangsanya sendiri secara mandiri. 80 tahun kemerdekaan, semestinya presiden dan pejabat negara peka akan kebutuhan bangsa dan negara ini sehingga dapat melakukan upaya-upaya dalam rangka menunjang kesejahteraan dan kenyamanan bangsa dan negara ini. Akan tetapi, 80 tahun kemerdekaan, bangsa ini semakin tidak bisa terhindari dari kemerosotan seakan menuju ke arah degradasi kehancuran. Hal ini dapat dibuktikan dengan beberapa kebijakan pejabat negara dari masa ke masa. Pemerintah dan pihak penegak hukum seharusnya tetap jeli dan peka terhadap kondisi di negara ini, sesekali perlu mendengarkan masukan dari bangsa ini agar terus membenahi program yang mengarah kepada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)
Tinggalkan Balasan