Tivanusantara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan narkotika ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Kasus ini melibatkan tersangka yang juga eks karyawan J&T Express berinisial MTS alias Taks (20 tahun).
Hal ini berdasarkan surat penyerahan tersangka dan barang bukti nomor B/129/lVII/2025/Resnarkoba, tanggal 31 Juli 2025, serta surat dari Kejaksaan Negeri nomor B-1889/Q.2.10/Enz.1/07/2025, tanggal 30 Juli 2025, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
“Dengan demikian, proses penyidikan telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh hukum yang berlaku,” jelas Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, Kamis (31/7).
Lebih lanjut, Polres Ternate berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional dalam menangani kasus narkotika. Selain itu, Polres Ternate juga akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ternate.
“Melalui upaya ini, Polres Ternate menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak negatif narkotika,” tegas Umar.
Sembari menambahkan, tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1), Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gon/tan)
Tinggalkan Balasan