Tivanusantara – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, beberapa waktu lalu mengeluarkan edaran berupa larangan terhadap aparatur sipil negara (ASN) maupun aparatur desa agar tidak masuk ke tempat hiburan dan mengonsumsi minuman keras.
Dalam surat edaran itu, Bupati Bassam menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur yang kedapatan masuk ke tempat hiburan dan mengkonsumsi minuman keras. Hal ini pun sudah dibuktikan dengan pemberhentian terhadap Kepala Desa Sayoang yang melanggar edaran tersebut.
Tingkah aparatur yang tak mau mengikuti kebijakan bupati ini terjadi lagi. Belum lama ini, Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, diketahui masuk ke salah satu tempat karaoke di Kota Labuha. Arifin diduga masuk ke tempat karaoke tersebut ditemani seorang wanita penghibur lalu mengonsumsi minuman keras. Bahkan informasinya, Arifin sudah berulang kali masuk ke tempat hiburan malam ini.
Hal ini dibenarkan salah satu sumber yang ada di tempat hiburan malam itu.
“Iyah Kades Kawasi sama seorang LC masuk ke kafe. Dorang (mereka) karaoke sambil mengonsumsi miras yang sudah tersedia di meja,” ujar sumber yang enggan menyebut namanya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (22/7).
Dia menyebut, yang dilakukan Kades Kawasi bukan baru sekali, tetapi sudah berulang-ulang. Terbaru kata sumber itu, terjadi sekitar dua atau tiga pekan lalu.
“Kalau tidak salah tanggal 29 Juni dia masuk di kafe juga. Setiap kalau masuk kafe, dia tetap ke tempat karaoke itu, tidak di kafe lain,” ungkapnya.
Tingkah Arifin ini lantas membuat publik menunggu ketegasan Bupati Bassam Kasuba. Publik berharap Bupati Bassam tak tebang pilih dalam menerapkan kebijakannya.
Kepala Dinas PMD Halmahera Selatan Zaki Abdul Wahab menegaskan akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait dengan informasi tersebut.
“Yang jelas akan kami panggil yang bersangkutan. Kita minta keterangan dulu, apakah memang benar dia masuk kafe dan mengonsumsi minuma keras atau tidak,” kata Zaki saat ditemui di ruangannya.
Zaki menjelaskan, persoalan kepala desa yang doyan masuk kafe dan mabuk-mabukan telah dilarang, baik itu di peraturan daerah maupun edaran bupati.
Sehingga itu, dia akan terus berupaya mengawasi dan tidak segan-segan memberikan sanksi teguran sampai pada pemberhentian sementara jika itu terbukti.
“Beberapa kades sudah kami berikan sanksi seperti itu, jika terbukti. Untuk Kades Kawasi, sekali lagi kalau benar-benar terbukti, makanya akan kami tindak juga,” tegasnya.
Sementara itu, Kades Kawasi Arifin Saroa hingga berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi. (rul/ask)
Tinggalkan Balasan