Tivanusantara – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara mencatat ada 3.735 pelanggaran lalu lintas selama tujuh hari penyelenggaraan Operasi Patuh Kie Raha 2025.

“Dari 10 kabupaten/kota, anggota lantas berhasil tilang 3.735 kendaraan,” ujar Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, Senin (21/7).

Dari angka tersebut, kata dia, sebanyak 1.520 pelanggaran berat dikenai sanksi tilang, baik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) maupun penindakan langsung atau manual. Sedangkan 2.215 pelanggaran ringan lainnya diberikan sanksi berupa surat teguran sebagai upaya humanis dan edukatif dari petugas di lapangan.

“Pelanggaran yang paling dominan ditemukan pada pengendara sepeda motor, yaitu tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak 1.241,” jelas Bambang.

“Kemudian melawan arus sebanyak 88, melebihi batas kecepatan sebanyak 35, menggunakan handphone saat berkendara sebanyak 33, pengendara di bawah umur sebanyak lima dan berkendara di bawah pengaruh alkohol sebanyak tiga orang,” sambungnya.

Lebih lanjut, Bambang menerangkan untuk pelanggaran pengemudi roda empat adalah tidak mengenakan sabuk pengaman sebanyak 208, melawan arus sebanyak tujuh, melebihi batas kecepatan sebanyak dua, dan menggunakan handphone saat berkendara sebanyak tujuh.

“Kegiatan operasi patuh Kie Raha 2025 Polda bertujuan menurunkan angka pelanggaran serta mencegah kecelakaan lalu lintas,” terangnya.

Yang pasti, lanjut Bambang, operasi patuh ini berlangsung hingga 27 Juli 2025 mendatang dengan mengedepankan upaya persuasif dan humanis.

“Fokus utama operasi patuh adalah menekan jumlah pelanggaran lalu lintas dan membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat. Operasi ini bukan hanya soal razia dan sanksi yang diberikan, melainkan sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas,” tandas Bambang. (gon/tan)