Tivanusantara – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Selatan mencatat sebanyak 347 pelanggaran lalu lintas ditindak selama Operasi Patuh Kie Raha 2025. Operasi ini sudah berjalan sejak Senin (14/7) dan akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang.

“Selama lima hari pelaksanaan, terjaring 347 pelanggar dengan rincian 126 dikenakan tilang, 36 teguran tertulis dan teguran lisan 185. Pelanggaran didominasi tidak menggunakan helm mencapai 78 pelanggar, dan 8 pelanggar kendaraan roda empat yaitu kelengkapan surat kendaraan,” jelas Kasat Lantas Polres Halsel, AKP Adil, kepada Nuansa Media Grup (NMG), Jumat (19/7).

Ia menjelaskan, tujuan dari penindakan berupa tilang ini sebenarnya untuk mengajak masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas dan wajib taat aturan, terutama penggunaan helm karena dampaknya sangat mengancam jiwa jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Kami melakukan kegiatan ini tujuannya untuk mengajak masyarakat agar taat berlalu lintas. Seperti memakai helm, melengkapi surat-surat kendaraan. Terutama penggunaan helm karena ini sangat berisiko pada keselamatan seseorang,” ujar dia.

Dalam kegiatan operasi patuh kie raha ini, dilengkapi semua anggota di lapangan dan diawasi Provos sebagai fungsi pengawas. Selain itu, kegiatan operasi patuh ini juga diiringi dengan edukasi oleh satgas preemtive, kegiatannya berupa sosialisasi dan pemberian leaflet.

“Karena itulah, kami berharap dan mengajak kepada semua masyarakat Halsel, teruslah menjalin kerja sama agar kita sama-sama menjaga kesadaran berlalu lintas. Terutama kepada bapak/ibu yang punya anak-anak, agar diberikan pengertian dan nasihat bahaya mengendarai kendaraan tanpa helm,” pungkasnya. (rul/tan)