Tivanusantara – Manajemen Royal Resto Ternate rupanya keras kepala membayar tunggakan pajak kepada Pemerintah Kota Ternate.
Pasalnya, tunggakan pajak senilai Rp 3 miliar sejak tahun 2022 itu belum juga dibayar. Padahal, Pemkot sudah berulang kali menyurat ke mereka.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Jufri Ali, mengatakan pihak Royal keberatan untuk membayar pajak tersebut. Padahal, sebelumnya pihaknya sudah melakukan penagihan penunggak pajak termasuk Royal Resto dan Bela Hotel.
“Kalau untuk Bela Hotel tiap bulan rutin mereka bayar pokok dari tunggakan pajak, bahkan angsuran tersebut akhir tahun ini selesai lunas. Tinggal Royal agak keberatan, sekitar Rp 3 miliar lebih tunggakan pajaknya. Tapi angka pasti kami belum lihat,” kata Jufri, Senin (14/7).
Lanjut Jufri, sebenarnya pengajuan hak permohonan membayar angsuran itu bisa disetujui, namun tidak ada permohonan. Sehingga apabila tak ada permohonan, maka akan menyelahi ketentuan.
“Padahal di Pemkot ada hak pengurangan angsuran, jangan sampai di kemudian hari dianggap temuan. Jadi untuk Royal ini mereka ajukan permohonan utang secara tertulis ke kami, namun itu bukan kewenangan BP2RD. BP2RD sebatas telah, yang punya kewenangan adalah wali kota. Utang ini sejak tahun 2022 dan mengapa mereka tidak bayar secara angsuran,” tandasnya.
Sekedar informasi, tunggakan pajak itu hasil pemeriksaan tahun 2020 untuk tunggakan tahun 2018-2019. Hotel Sahid Bela menunggak pajak ke Pemkot Ternate sebesar Rp 2.093.918.049, sedangkan Royal Resto menunggak pajak hiburan (karaoke) sebesar Rp 1.431.272.028. Namun untuk Bela Hotel sudah melakukan pembayaran. (udi/ask)
Tinggalkan Balasan