Tivanusantara – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Maluku Utara menetapkan tiga tersangka korupsi anggaran pembangunan Pasar Tuwokona, Kabupaten Halmahera Selatan.
Proyek yang dibiayai menggunakan anggaran pinjaman Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun 2017 itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4 miliar.
Ketiga tersangka itu yakni AH selaku mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Halmahera Selatan, MN dan MA selaku konsultan.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, membenarkan perihal penetapkan tiga tersangka tersebut.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka,” singkat Bambang, Senin (7/7).
Pinjaman SMI ini sebelumnya melalui proses tahapan yang panjang. Pinjaman ini merupakan inisiatif Pemda Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Bahrain Kasuba selaku bupati saat itu. Selanjutnya di bawa ke DPRD untuk dibahas dan disetujui para wakil rakyat, barulah dilakukan pengajuan ke PT SMI selaku penyedia dana untuk dicairkan. Tanpa persetujuan DPRD, pinjaman ini tidak bisa diajukan.
Saat itu, di internal DPRD terjadi tarik menarik. Sejumlah anggota DPRD kabarnya menolak proyek ini, namun sebagian menyetujuinya. Sebab pinjaman baru dapat dicairkan pada tahun 2018, dan pembayaran utang dilakukan 2019. Sedangkan masa jabatan Bahrain akan berakhir 21 Mei 2021. Ini artinya, utang pinjaman selama tahun itu akan dibebankan kepada pemerintahan yang baru.
Namun demikian, Ketua DPRD Muhlis Jafar dan dua wakil ketuanya kemudian menyetujui pinjaman senilai Rp 150 miliar tersebut. Ada dugaan aliran uang ke sejumlah anggota maupun pimpinan DPRD saat itu.
Penyidik telah memeriksan MJ selaku Ketua DPRD Halmahera Selatan periode 2014-2019, kemudian anggota DPRD GST, MQ, dan GM. Bahkan bupati saat itu juga telah diperiksa. Kini publik menunggu taring Polda untuk mengungkap aliran uang ke sejumlah mantan anggota DPRD periode 2014-2019 itu. (ask)
Tinggalkan Balasan