Tivanusantara – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mulai menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kabupaten Halmahera Barat.

Proyek ini lokasi pembangunannya dialihkan secara sepihak oleh Bupati Halmahera Barat James Uang dari Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu.

Kepala Kejati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam dan tengah mendalami seluruh aspek proyek tersebut.

“Perpindahan itu pasti ada alasannya, mungkin karena faktor alam. Tapi kita tidak bisa serta merta menerima alasan itu. Kita pelajari dulu secara menyeluruh,” ujar Herry, Rabu (18/6).

Terkait status proyek yang mangkrak, Kajati mengisyaratkan adanya potensi kerugian negara jika proses pengalihan proyek tidak didasari aturan yang sah.

“Bisa saja proyek mangkrak karena alasan teknis atau faktor alam. Tapi kalau tidak ada dasar hukum dan mekanisme yang jelas, itu bisa mengarah ke pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga memastikan akan menindaklanjuti setiap temuan di lapangan, termasuk potensi pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaan proyek dan pengalihan lokasi tersebut.

“Ini menyangkut pelayanan publik, menyangkut hak kesehatan masyarakat. Kita akan kawal dan tindak jika ditemukan pelanggaran,” tandasnya.

Sekadar diketahui, proyek ini merupakan program strategis Kementerian Kesehatan yang sejak awal telah ditetapkan untuk dibangun di Kecamatan Loloda. Pekerjaan fisik proyek bahkan telah berjalan hingga 50 persen, sebelum dihentikan.

Kegiatan yang menghabiskan anggaran 42,9 miliar itu dikerjakan oleh PT Mayasa Mandala Putra, dan kini sudah mangkrak. Selain pembangunan gedung utama, turut dialokasikan anggaran untuk penunjang, seperti instalasi air bersih senilai Rp 983,32 juta dan pengadaan mesin medis senilai Rp 285 juta. (ask)