Tivanusantara – Ratusan pekerja PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) SPSI menggelar aksi di lingkungan perusahaan, Senin (16/6).

Aksi ini menyusul dugaan intimidasi yang dilakukan oleh tenaga kerja asing dan salah satu juru bicara terhadap karyawan.

Dalam orasinya, para pekerja mengutuk keras segala bentuk tindakan intimidasi yang terjadi di lingkungan PT. IWIP. Untuk itu, mereka menuntut manajemen PT IWIP segera menindaklanjuti pelaku intimidasi yang dilakukan salah satu TKA asal cina terhadap tenaga kerja Indonesia dengan cara menghalang-halangi tenaga kerja Indonesia untuk bergabung dengan serikat pekerja.

Mereka menilai tindakan menghalangi seseorang untuk berorganisasi merupakan tindakan yang melanggar UU Nomor 21 tahun 2000 yang mengatur tentang perlindungan terhadap tenaga kerja dan berserikat.

Apabila seluruh tuntutan tidak diakomodir oleh manajemen PT. IWIP dan PT. Weda Bay Nickel (Wbn), maka SPSI akan melakukan aksi di Polres Halmahera Tengah terkait dengan adanya tindakan intimidasi ini. (ask)