Tivanusantara – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024. LHP tersebut diserahkan langsung Inspektur Jenderal BPK RI, Dr Suwarni Dyah Setyaningsih, kepada Ketua DPRD Iqbal Ruray dan Gubernur Sherly Laos pada Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (4/6).

Penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD merupakan tugas konstitusional BPK, sebagai rangkaian akhir pemeriksaan sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut.

Gubernur Sherly Laos menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPK RI, khususnya Kantor Perwakilan Provinsi Maluku Utara atas pelaksanaan pemeriksaan dan penyerahan LHP selama dua bulan ini.

“LHP dari BPK RI ini akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk terus membenahi pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik lagi,” ujar Sherly.

Sherly menegaskan, hasil pemeriksaan tersebut akan dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih ke depan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.

Inspektur Jenderal BPK RI, Dr Suwarni Dyah Setyaningsih, mengatakan pemeriksaan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan empat hal, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan permasalahan signifikan, BPK menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Provinsi Maluku Utara tahun 2024 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” ucapnya.

Ia juga mengimbau kepada DPRD dan para pemangku kepentingan agar memanfaatkan hasil pemeriksaan ini. Terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. Serta mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Di tempat yang sama juga dilakukan penyerahan Rancangan Awal RPJMD dari Gubernur kepada Ketua DPRD. Rapat sidang paripurna dihadiri Gubernur, Irjen BPK RI, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Forkopimda, Anggota DPRD, Kepala BPK RI Maluku Utara, Kepala BPKP, pimpinan OPD lingkup Maluku Utara, ASN serta insan pers. (tan)