Tivanusantara – PT Wana Kencana Mineral, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, diketahui tak miliki izin reklamasi. Fakta tersebut diungkap puluhan massa aksi dari Koalisi Anti Korupsi yang melakukan demonstrasi di Mapolda dan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (4/6).
Massa aksi yang dipimpin Alimun Nasrun itu menyayangkan penegak hukum yang tidak mampu menindak PT WKM yang sudah jelas tak mengantongi izin reklamasi. Meski tak miliki izin reklamasi, WKM malah kantongi izin terminal khusus. Padahal, izin terminal khusus akan diterbitkan, jika perusahaan sudah miliki izin reklamasi. Terminal khusus PT WKM dikeluarkan pemerintah pusat.
Saat berorasi di Mapolda, Alimun mendesak penyidik agar tidak takut menindak PT WKM yang secara terang-terangan melanggar ketentuan. Jika Polda tidak berani menindak WKM, maka ke depan akan muncul perusahaan-perusahaan tambang baru yang kemungkinan melakukan hal yang sama, yakni semena-mena terhadap aturan yang berlaku. “Jadi PT WKM ini bukan hanya menjual 90 ribu metrik ton bijih nikel secara ilegal, tapi juga tidak miliki izin reklamasi. kami harap penegak hukum benar-benar serius menangani masalah ini,” teriak Alimun saat berorasi.
Ketika di depan kantor Kejati, Alimun dan beberapa orator lain mendesak Kejati agar mengusut dugaan masalah dikeluarkannya izin terminal khusus di WKM. “Karena Polda sudah usut masalah bijih nikel, kami harap Kejati juga ambil bagian, supaya cepat ada efek jera terhadap perusahaan tambang yang seenaknya melanggar aturan. Izin terminal khusus itu bisa keluar kecuali sudah ada izin reklamasi. kami duga ada permainan petinggi di Kementerian terkait dengan pihak PT WKM,” tegas beberapa orator. Setelah berorasi, massa membubarkan diri dengan tertib.
Sekadar diketahui, PT Wana Kencana Mineral adalah salah satu perusahaan nikel yang saat ini beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Nama perusahaan diketahui publik luas, setelah diduga melakukan pelanggaran, yakni menjual 90 ribu metrik ton bijih nikel secara ilegal. Bijih nikel tersebut awalnya merupakan milik PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Setelah itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut dan kemudian dialihkan kepada PT WKM.
Melalui putusan pengadilan juga, bijih nikel tersebut masuk dalam sitaan dan dikembalikan ke negara. Bijih nikel yang disita negara sebanyak 300 ribu metrik ton. Dan, pada tahun 2021, PT WKM secara diam-diam menjual 90 ribu metrik ton. Sejak beroperasinya PT. WKM pada 2018-2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan surat dengan Nomor 340/5c./2018, tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022. Karena itu melalui Dinas ESDM Provinisi Maluku Utara pada 2018 telah menetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148, tetapi hasilnya pihak PT. WKM hanya melakukan sekali pembayaran yaitu hanya pada 2018 sebesar Rp124.120.000. (xel)
Tinggalkan Balasan