Tivanusantara – Penjualan 90 ribu metrik ton bijih nikel tanpa prosedur yang dilakukan PT Wana Kencana Mineral (WKM), terus disuarakan publik. Senin (19/5), puluhan mahasiswa menggelar aksi di Mapolda Maluku Utara. Pada aksi ini, mahasiswa dan aktivis mendesak Polda Maluku Utara tidak takut melakukan proses hukum terhadap PT WKM. Massa aksi menduga Polda tidak berani mengusut serius dugaan masalah yang dilakukan PT WKM, karena diduga mendapat tekanan dari orang besar di Jakarta.
Menurut massa aksi, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT WKM harus diusut serius, agar ke depan ada efek jeranya, di mana perusahaan tambang lain tidak lagi melakukan pelanggaran yang sama. Selain diduga menjual bijih nikel tanpa melakukan aturan, PT WKM juga diduga melakukan pelanggaran lain, salah satunya tidak miliki izin pembangunan jetty dan bahkan merusak hutan mangrove.
Selain itu, massa aksi juga mendesak Polda agar menyelidiki dugaan keterlibatan oknum pejabat Pemprov Maluku Utara. Pejabat yang disebut saat aksi tersebut adalah Kepala Dinas ESDM Suryanto Andili dan Kepala Dinas Kehutanan Sukur Lila. Kedua Kepala Dinas tersebut diduga kuat terlibat dalam penjualan 90 ribu ton ore nikel hasil sitaan pengadilan yang diberikan kepada pemerintah daerah dan menjadi aset Negara. Dengan adanya penjualan ore nikel tersebut, kerugian pemerintah mencapai 30 miliar.
90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah siap untuk diproduksi. Namun dalam proses aktivitasnya, izin usaha pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian diserahkan kepada PT WKM.
Bahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas ESDM pada tahun 2018 telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13.454.525.148. Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018 perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022. Namun, faktanya pihak PT. WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp 124.120.000.
Diduga kuat penjualan ore nikel ini kelibatkan Suryanto Andili selaku Kadis ESDM dan Sukur Lila selaku Kadis Kehutanan Provinsi Maluku Utara. “Untuk itu, kami mendesak Polda Maluku Utara segera menetap saudara Suryanto Andili dan Sukur Lila sebagai tersangka,” desak sejumlah massa aksi yang menamakan diri koalisi pemberantasan korupsi (KPK) saat menggelar demonstrasi. Mereka juga mendesak Gubernur Sherly Tjoanda Laos agar segera mencopot Suryanto Andili dan Sukur Lila dari jabatannya Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sukur Lila, membantah dugaan keterlibatan penjualan ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Menanggapi hal itu, Sukur Lila mengatakan tak ada kaitannya dengan Dinas Kehutanan dalam hal penjualan ore nikel. “Tupoksi (tuga pokok dan fungsi) Dishut tidak ada kaitan dengan ore,” ujarnya kepada media ini. Menurutnya, terkait permintaan keterangan pihaknya oleh penyidik Polda Malut atas kasus ini beberapa waktu lalu sudah dijelaskan. “Mereka (Polda) minta keterangan, dan kami jelaskan bahwa itu kami tidak tau. Karena ini bukan ranah kami,” jelasnya.
Soal jaminan reklamasi, Sukur juga menyebut bukan menjadi kewenangan mereka. “Untuk jelasnya nanti tanya ke mereka (Dinas ESDM). Saya juga kurang tahu,” tutupnya. (xel)
Tinggalkan Balasan