Tivanusantara – Masyarakat Maluku Utara, khususnya di lingkar tambang, benar-benar di ujung tanduk. Betapa tidak, sekarang dan ke depan, bukan tidak mungkin masyarakat pasti kesulitan mendapat perlindungan dari pihak mana pun, sekalipun ketika masyarakat menyuarakan hak mereka, misalnya karena lahan milik warga diserobot perusahaan tambang tanpa ganti rugi.
Lihat saja, 11 warga Kabupaten Halmahera Timur yang melakukan demonstrasi penolakan aktivitas perusahaan tambang, ditetapkan tersangka oleh penyidik Reskrimum Polda Maluku Utara. Polda beralasan bahwa 11 warga ini jadi tersangka karena membawa senjata tajam saat demonstrasi. “Karena hasil pemeriksaan 11 orang ini membawa senjata tajam, sedangkan 16 orang lainnya dibebaskan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Bambang Suharyono, Senin (19/5).
Menurutnya, proses penyelidikan yang dilakukan ini terfokus pada dugaan kepemilikan senjata tajam yang dibawa saat melakukan aksi di lokasi pertambangan. Dari 11 orang yang ditetapkan tersangka, satu di antaranya berkaitan dengan perampasan 18 kunci alat berat milik perusahaan. “Jadi totalnya yang diamankan sebenarnya ada 27 orang, dan 11 orang masih diamankan atas dugaan kepemilikan senjata tajam maupun perampasan kunci,” tuturnya.
Sementara, lanjut Bambang, 16 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi dan langsung dipulangkan. Sebelum diamankan ke Polda Maluku Utara, personel juga sudah melakukan pendekatan secara persuasif agar aksi yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Persuasif sudah dilakukan selama dua hari lamanya antara personel dengan para massa aksi, tapi tidak ada titik temu. Sehingga langkah terakhir diamankan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” tandasnya.
Ditangkap
Sebagaimana diketahui, demonstrasi yang dilakukan di lokasi salah satu perusahaan tambang di Halmahera Timur itu terjadi pada Jumat (17/5). Tak lama setelah itu, penyidik Reskrimum Polda mengamankan 26 orang. Sebelumnya, Dir Reskrimum Polda Kombes (Pol) Edy Wahyu Susilo mengatakan tindakan yang dilakukan tersebut merupakan langkah tegas karena yang dilakukan ini mengganggu investasi di Maluku Utara. Mereka diamankan pada pukul 12.00 WIT oleh anggota gabungan dari Polda dan Polres Halmahera Timur.
“Barang bukti yang diamankan berupa parang, tombak, dan senjata tajam lainnya yang tentunya merupakan bagian dari dugaan pengancaman dan kekerasan,” ujar Edy.
Ia mengaku, sebelumnya 14 dari 26 orang yang diamankan saat ini telah melaksanakan aksi dan diduga melakukan perampasan 18 kunci alat berat milik perusahaan dengan tujuan untuk menghentikan aktivitas proses pertambangan. “Dugaan perampasan 18 kunci alat berat itu dilakukan pada aksi bulan lalu oleh 14 orang,” tuturnya. (xel)
Tinggalkan Balasan