Tivanusantara – Kabarnya PT Wana Kencana Mineral (WKM) tidak sendiri saat menjual 90 ribu metrik ton bijih nikel. Belakangan mulai terungkap kalau ada beberapa pejabat Pemprov Maluku Utara ikut terlibat terkait penjualan bijih nikel tanpa melalui prosedur tersebut. Pejabat Pemprov yang diduga terlibat adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Yudhitya Wahab, serta Kepala Dinas Kehutanan Syukur Lila.

Belum diketahui secara jelas apa peran para pejabat ini dalam masalah tersebut. Dugaan keterlibatan pejabat Pemprov ini sudah ramai diketahui publik. Pada Rabu (14/5) lalu, sejumlah aktivis menggelar aksi di Mapolda Maluku Utara mendesak agar menyelidiki dugaan keterlibatan pejabat Pemprov Maluku Utara itu dalam masalah dijualnya 90 ribu metrok ton bijih nikel. Massa aksi yang dipimpin Alimun Nasrun itu juga berharap agar Polda menelusuri lebih jauh kemungkinan keterlibatan pejabat lainnya lagi. Massa aksi juga berharap Gubernur Sherly mencopot pejabat yang diduga bersekongkol dalam kejahatan yang merugikan masyarakat.

Sementara itu

Merespons hal itu, Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, mengatakan terkait dugaan penjualan ori nikel tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Masih penyelidikan dilakukan oleh tim penyidik,” ucap Edy kepada wartawan, Kamis (15/5).

Menurutnya, dalam penyelidikan ini pihaknya menunggu jadwal pemeriksaan ahli di Jakarta. “Masih lidik (penyelidikan), tunggu jadwal pemeriksaan ahli di Jakarta. Intinya masih lidik,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dari data yang diperoleh terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah siap untuk diproduksi. Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kemudian diserahkan kepada PT WKM.

Bahkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas ESDM pada 2018 telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022. Namun, faktanya pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp124.120.000. (gon/xel)