Tivanusantara – Sejumlah perusahaan tambang di Maluku Utara informasinya masih menunggak pajak ke Pemprov sebesar Rp 10 miliar. Tunggakan itu terdiri dari pajak alat berat, pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan serta pajak air permukaan. Ini disampaikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, Kamis (24/4).
Menurut dia, dari total tunggakan tersebut, Pemprov baru berhasil menarik Rp 300 juta. Hanya saja, Sherly tidak menyebut secara detail perusahaan tambang mana yang sudah membayarkan pajaknya dan perusahaan apa yang belum melunasi tunggakannya. Gubernur mengaku telah memerintahkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk menagih tunggakan itu.
“Kita sudah meeting dengan Dispenda, kita punya piutang hampir sekitar Rp 10 miliar yang masih tunggakan. Jadi saya sudah tugaskan Dispenda untuk segera menggolek, dan yang baru dipungut selama 2025 ini baru Rp 300 juta, ” jelasnya seraya menambahkan bahwa Pemprov akan menyurat ke perusahaan tambang yang menunggak pajak. (ano/xel)
Tinggalkan Balasan