Tivanusantara – Setiap pengusaha yang memiliki tambang tanpa izin di Maluku Utara harus bersiap-siap untuk ditindak. Baru satu tambang ilegal di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang ditutup Polda Maluku Utara. Tambang emas ilegal itu beroperasi di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat.

Agar tidak ditindak, Kapolda Maluku Utara Irjen (Pol) Waris Agono mengingatkan para pelaku usaha pertambangan rakyat di wilayah Maluku Utara untuk segera memiliki izin pertambangan rakyat (IPR). Kapolda berencana melakukan pertemuan bersama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe untuk mendiskusikan masalah tambang ilegal di Maluku Utara supaya dapat diwadahi dalam koperasi dan memiliki IPR. “Saya juga tidak ingin menegakkan hukum, tapi rakyat susah kan, dia punya wilayah. Karena itu dia boleh ada kegiatan tapi dengan izin yang resmi diwadahi koperasi dan IPR di Perusda sehingga Pemda dapat PAD,” kata Kapolda, Irjen (Pol) Waris.

Menurutnya, pertambangan rakyat pun harus memperhatikan penanganan limbahnya agar tidak terjadi pencemaran lingkungan. Dengan demikian pula, rakyat akan lebih sejahtera. “Jangan sampai itu loh jangan mati di lumbung padi kan kasihan,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Waris, baru satu titik tambang ilegal yang ditutup pihak kepolisian. Namun tidak menutup kemungkinan ada tambang ilegal lainnya yang masih beroperasi. “Ini baru satu titik, berikutnya ada lagi nanti. Sebaiknya tambang seperti ini diwadahi dalam koperasi, sehingga rakyat ini kegiatannya bisa diwadahi begitu, rakyat bisa berproduksi secara legal dan Pemda mendapat PAD,”tambahnya.

Sekadar diketahui, bukan hanya di Halmahera Utara, tambang ilegal juga diduga beroperasi di Halmahera Selatan. Anehnya, selama ini pihak berwenang tidak bisa menindak kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Aktivitas tambang tanpa izin itu tentu berdampak buruk pada lingkungan. (fan)