Tivanusantara – Apes benar nasib pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara. Bagaimana tidak, beberapa hari lagi idulfitri, gaji mereka malah tidak bisa dicairkan. Alasannya karena uang cash di Bank Syariah Mandiri (BSI) telah habis. Kondisi buruk ini dialami hampir semua PTT di Halmahera Selatan, terutama yang bekerja di setiap kantor Camat.
Pihak BSI tidak bisa disalahkan, karena Pemkab tidak berkoordinasi dari awal penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D. “Uang cash sudah habis. Memang harus tunai, karena kantor-kantor Camat itu rata-rata jauh,” jelas Funding And Transaction Representative BSI Cabang Bacan, Junaidi Ahmad.
Belakangan diketahui gaji PTT di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) juga tidak bisa dicairkan. Junaidi mengatakan, ada OPD yang baru mengajukan SP2D ke BSI Kamis (27/3) siang. Sementara hari Jumat (28/3) sudah masuk cuti lebaran Idul Fitri. “Ada beberapa dinas (OPD) itu sudah konfirmasi sebelumnya sehingga kami siapkan. Tapi dinas yang lain itu PTT dibayar non tunai,” terang Junaidi.
Ia menuturkan, BSI Cabang Bacan pekan lalu menyiapkan uang cash Rp20 miliar. Hanya saja, uang puluhan miliar ini habis tersalurkan ke nasabah. Lanjutnya, pihaknya telah berupaya berkoordinasi ke Bank-bank lain, tapi dana cash juga sudah tak ada. “Kalau (uang) tunai agak terbatas, kalau disiapkan mohon konfirmasi sehari sebelumnya. Kalau dicairkan non tunai itu bisa, jadi kita minta ke dinas apakah bisa ke rekening masing-masing (PTT),” katanya.
Sementara itu, sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Muhammad Nur mengatakan, pihaknya mulai memproses pembayaran gaji ribuan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tersebar di setiap OPD, termasuk PTT di setiap kantor Camat. Gaji yang dibayar terhitung dari Januari dan Februari 2025. Sementara total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 12 miliar.
PTT yang diproses gajinya adalah yang masuk database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan PTT yang lulus seleksi PPPK tahun ini tetapi belum Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bertugas atau belum ditetapkan sebagai PPPK dan calon PPPK tahap II. (fan)
Tinggalkan Balasan