Tivanusantara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berkomitmen menyelesaikan utang pihak ketiga pada tahun 2025 ini.
Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengatakan bahwa pembayaran utang akan segera dilakukan. Ini menyusul APBD induk 2025 sudah jalan. Namun demikian, pihaknya menunggu permintaan dari masing-masing dinas terkait pengajuan pembayaran utang.
“Kami hanya menunggu permintaan pencairan dari masing-masing dinas. Jika sudah diajukan, kami langsung eksekusi,” ujar Purbaya, Rabu (26/2).
Menurutnya, sisa utang pihak ketiga yang harus dilunasi mencapai Rp 161 miliar. Pihaknya menargetkan agar seluruh utang tersebut dapat diselesaikan melalui pada tahun ini.
Purbaya juga menyebut jumlah utang Pemprov Maluku Utara saat ini mencapai 800 miliar lebih, termasuk utang dana bagi hasil (DBH) kabupaten/kota. Untuk utang DBH ini masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) proses pembayarannya.
Sebab, kata dia, hal ini bertepatan dengan kebijakan pemangkasan anggaran sebesar 50 persen oleh pemerintah pusat. Namun dirinya menegaskan pembayaran utang tetap dilakukan, begitu juga utang DBH.
“Kita lihat dengan kemampuan serta jaringan gubernur baru, kami optimistis pemerintah pusat akan segera membayar utang DBH,” terangnya. (tan)
Tinggalkan Balasan