Tivanusantara – Hingga saat ini, masih ada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang belum mengajukan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2025. Padahal batas pengumpulan RKA 30 Maret 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengatakan OPD yang belum masukan RKA itu yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Dinas Sosial.
Menurutnya, OPD yang belum memasukan RKA karena banyak kendala yang dihadapi, termasuk soal data aset. Kedua OPD yang belum masukan RKA ini lantas uang persediaan atau UP belum bisa keluar. Jika UP belum keluar, maka OPD terkait belum bisa melakukan permintaan yang lain.
Kata dia, Dikbud ini masalahnya ada di persoalan aset. Sedangkan Dinas Sosial alasannya apa dia tidak tahu. Meski demikian, untuk Dikbud sudah mengkonfirmasi bahwa akan segera mengajukan laporan asetnya.
“Dikbud ini UPTD-nya banyak dan aset-aset mereka juga sangat banyak, tapi mereka berjanji hari ini akan masukan dokumen tersebut,” ujarnya, Selasa (25/2).
Purbaya menyebut persoalan aset ini cukup rumit, sementara batas waktu pengumpulan RKA itu sampai 30 Maret 2025. Namun dia memastikan persoalan ini tidak akan mengganggu kegiatan lainnya. (tan)
Tinggalkan Balasan