Tivanusantara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akhirnya memerikan sejumlah petunjuk ke Kejari Halmahera Selatan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kredit macet pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma. Sejumlah petunjuk tersebut keluar setelah dilakukan ekspos perkara baru-baru ini. Ini diakui Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan, Ardan R. Prawira pada Nuansa Media Grup.

Menurutnya, berdasarkan petunjuk dari Kejati itu, pihaknya akan melengkapi sejumlah bukti dan selanjutnya dibuat gelar perkara. “Kami akan jalankan proses hukum sesuai dengan petunjuk Kejati. Apa saja petunjuknya saya tidak bisa sampaikan, karena masuk dalam pokok perkara. Kami telah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini, apalagi sudah masuk tahap penyidikan” tegasnya.

Ardan juga membantah anggapan publik bahwa kasus BPRS ini akan dihentikan. Kata dia, sejauh ini penyidik terus melakukan pendalaman, termasuk melengkapi petunjuk Kejati Maluku Utara. “Jadi belum ada keputusan apakah dihentikan atau dilanjutkan. Yang jelas kami akan terus melakukan pendalaman. Kalau soal pengembalian kerugian yang dilakukan kontraktor Farid Abae, itu kami belum bisa masuk,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pengembalian kerugian negara dilakukan dua tahap, pertama saat proses hukum masih penyelidikan dan tahap kedua ketika proses hukum sudah masuk penyidikan. Sekadar diketahui, informasi yang dihimpun menyebutkan, pinjaman ratusan miliar di BPRS tersebut diduga sebagiannya digunakan untuk kepentingan pilkada Halmahera Selatan periode sebelumnya dan akhirnya terjadi temuan hingga Rp 15 miliar. (rul/rii)