Tivanusantara – Kejari Pulau Taliabu tampaknya mulai serius mengusut kasus dugaan korupsi di kabupaten yang dipimpin Bupati Aliong Mus itu. Kasus yang lembaga adhyaksa tangani sementara ini adalah dugaan korupsi anggaran pembangunan mandi cuci kasus (MCK) tahun 2022. Nilainya proyek Rp 4,3 miliar dan diduga merugikan negara sebesar Rp 3,6 miliar.

Proses hukum kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Kejari menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu Suprayidno sebagai tersangka. Selain Suprayidno, penyidik Kejaksaan Negeri Taliabu juga menetapkan dua orang lainnya proyek yang menggunakan anggaran APBD senilai Rp 4,3 miliar tersebut. Mereka adalah MRD selaku pelaksana kegiatan dan HU selaku direksi pada kegiatan itu.

Kepala Kejari Taliabu, Nurwinardi, mengatakan berdasarkan gelar perkara atas kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar tersebut, penyidik lalu berkesimpulan menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka.

Ia mengungkapkan, kasus ini bermula ketika pada tahun 2022 Dinas PUPR Taliabu menganggarkan Rp 4,3 miliar untuk pekerjaan MCK individual yang tersebar di 21 desa. Di mana setiap desa terdapat lima MCK untuk lima kepala keluarga, sehingga totalnya 105 MCK.

Mirisnya, hingga masa kontrak berakhir pada 7 Desember 2022, tak ada satupun MCK yang dibangun. Sementara anggaranya cair seratus persen. “Berdasarkan LHP BPK, kerugian negaranya mencapai Rp 3.635.000.000,” jelas Kajari, Senin (3/2).

Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat junto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor. “Untuk ketiga tersangka dilakukan prnahan selama 20 hari ke depan Rutan Polres Taliabu,” tutupnya. (rii)