Tivanusantara – Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA), secara resmi menggugat KPU Provinsi Maluku Utara terkait penetapan Sherly-Sarbin sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Senin (28/10).

Koordinator Tim Hukum MK-BISA, Risno Nasir, mengatakan kedatangan Tim Hukum MK-BISA di Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk memasukan permohonan sengketa pemilu terkait penetapan surat keputusan KPU Malut nomor 56 tahun 2024 tentang penetapan paslon pengganti calon gubernur nomor urut 4 Sherly Tjoanda.

“Kami sudah memasukkan gugatan dan telah diterima oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Dan kami telah memasukan sejumlah alat bukti yang telah tertera dalam permohonan, surat kuasa, terus daftar alat bukti sekitar 20 alat bukti,” ujar Risno.

“Tinggal menunggu informasi dari Bawaslu, apakah permohonan yang kami masukkan telah memenuhi syarat atau belum, karena masih ada waktu yang diberikan oleh Bawaslu untuk memenuhi beberapa persyaratan, sehingga kami dari Tim Hukum MK-BISA akan melengkapinya jika memang terdapat kekurangan,” imbuhnya.

Risno memaparkan bahwa langkah KPU Malut mengeluarkan/menerbitkan SK nomor 56 tahun 2024, patut diduga mengandung unsur ketidakadilan dan cenderung berpihak pada paslon nomor urut 4.

“Selaku pemohon, kami merasa diperlakukan dengan sangat tidak adil dan tidak setara dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Maluku Utara oleh termohon yakni di waktu pemohon masih sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur pemohon diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Sementara bakal calon pengganti gubernur Provinsi Maluku Utara atas nama Sherly Tjoanda dalam pemeriksaan kesehatan calon pengganti dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto di Jakarta. Hal ini bertentangan dengan pasal 2, pasal 10 huruf (a) dan pasal 12 huruf (b) Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan letiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-undang,” paparnya.

Ketua Peradi Maluku Utara itu juga menjelaskan bahwa langkah KPU Malut memuluskan jalan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur pengganti, bertentangan dengan/melanggar pasal 7 huruf (f) Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-undang.

Hal ini karena Sherly diketahui dalam kondisi yang masih sakit, baik secara fisik dan/atau mental dan masih membutuhkan proses pemulihan yang belum tahu kapan sembuhnya. Sehingga, menurut dia, KPU Malut seharusnya tidak menerima atau membatalkan atau mendiskualifikasi calon pengganti gubernur Maluku Utara atas nama yang bersangkutan.

“Dengan diterimanya/ditetapkannya bakal calon pengganti calon gubernur Provinsi Maluku Utara atas nama Sherly Tjoanda dalam pemeriksaan kesehatan dan menjadi calon gubernur pengganti oleh termohon tersebut, sangat bertolak belakang dengan fakta yang ada, dikarenakan Sherly Tjoanda yang dimaksud tersebut masih dalam kondisi sakit dan dalam proses pengobatan/pemulihan, dan hal ini telah bertentangan dengan/melanggar pasal 7 huruf (f) Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tantang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi menjadi Undang-undang juncto keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1090 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 juncto keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara nomor 38 tahun 2024 tentang penetapan rumah sakit sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara dalam pemilihan tahun 2024,” beber Risno.

“Bahwa secara aturan, calon pengganti calon gubernur Provinsi Maluku Utara atas nama Sherly Tjoanda harusnya dinyatakan oleh termohon tidak memenuhi syarat kesehatan karena secara fakta masih dalam kondisi sakit dan dalam proses pengobatan/pemulihan sebagaimana yang juga diatur pada pasal 7 huruf (f) Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-undang,” sambungnya.

Risno berharap, Bawaslu Maluku Utara memiliki niat dan tekad serius dalam menyelesaikan perkara yang telah dilaporkan.

Sekadar diketahui, bukan hanya Tim Hukum MK-BISA yang mengajukan gugatan, tetapi tim hukum dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 1, Husain Alting-Asrul Rasyid (HAS), juga memasukkan gugatan ke Bawaslu terkait penetapan Sherly-Sarbin sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. (tan)