Tivanusantara – Dugaan praktik korupsi di Pemprov Maluku Utara terus saja terjadi. Penegak hukum kembali mencium aroma tak sedap pada proyek pengadaan alat praktik dan alat peraga peserta didik pada SMK Negeri 1 Morotai dan SMK Negeri 4 Kota Ternate tahun 2022. Proyek dengan anggaran Rp 4,7 miliar yang melekat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara itu diduga dikorupsi.

Kasus dugaan korupsi ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Sedikitnya 15 orang saksi sudah diperiksa, termasuk rekanan, Kepala Dikbud, Pejabat Pembuat Komitmen. Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan, penyidik Kejati telah memintai keterangan ahli untuk menghitung pengadaan alat praktik untuk peserta didik tersebut.

“Sampai sejauh ini kita belum menerima hasilnya secara riil. Kalau sudah, hasilnya nanti kita sampaikan apakah ini ada nilai kerugian tidak? Kalau ada, nanti kita sampaikan tindaklanjutnya seperti apa,” tuturnya. Untuk perhitungan kerugian negara, setelah pihaknya menerima hasil riil dari ahli kapal. “Perhitungan kerugian negara belu. Kita kan minta ahli dari kapal dulu, bagaimana fakta fisiknya terkait dua unit kapal itu. Kalau ada kerugian signifikan, nanti kita lakukan perhitungan negara,” tutupnya. (gon/rii)