Tivanusantara – Rapat paripurna masa sidang kedua tahun 2024 tentang penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) digelar di gedung DPRD Kota Ternate, Senin (2/9). Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Muhajirin Bailussy itu dihadiri Wali Kota M Tauhid Soleman, Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sebagian besar anggota dewan.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD menuturkan, rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun 2024 tentu disesuaikan dengan konsistensi dan keselarasan program pembangunan serta penyesuaian kebijakan Pemkot, yang didasarkan pada program prioritas pembangunan yang tertuang dalam APBD induk. “Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) 2024 merupakan dokumen perencanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan (PPAS) APBD Perubahan,” jelasnya.
Kebijakan umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan, merupakan acuan dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. “Bahwa dengan perspektif tersebut, diharapkan agar dalam penyusunan KUA dan PPAS APBD Perubahan yang disampaikan ini dapat menjawab berbagai permasalahan pembangunan tahun ini, dan tahun-tahun berikutnya,”harap Muhajrin.
Ia menambahkan, DPRD akan menelaah, mempelajari dan membahas, lebih lanjut, sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor: 1 Tahun 2020, tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate, dengan tetap mempertimbangkan alokasi waktu yang telah ditentukan, agar dapat disepakati bersama antara kepala daerah dengan Pimpinan DPRD yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan terhadap KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Sementara Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman menuturkan, perencanaan dan pengelolaan anggaran mengacu pada pasal 90 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang menegaskan bahwa rancangan KUPA dan rancangan PPAS disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD, dan Pembahasan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh TAPD bersama Badan Anggaran DPRD.
Dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2024, penyusunan anggaran yang terpadu dan terintegrasi untuk seluruh jenis belanja harus di dasari prinsip penerapan efisiensi dalam alokasi dana yang selaras dengan penyusunan anggaran yang berorientasi kepada kinerja dan prestasi kerja di antaranya pendapatan daerah belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Selanjutnya dalam rancangan kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 ini, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.203.795.898.855, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 169.060.000.000, Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.028.476.596.255, Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp 6.259.302.600.
Kondisi umum belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga, sebagaimana tertuang dalam KUPA dan PPAS Perubahan Kota Ternate Tahun Anggaran 2024 dirancang sebesar Rp1.204.804.838.823,- dengan rincian: Belanja Operasi Rp1.019.640.232.604, Belanja Modal Rp 179.344.458.919, Belanja Tidak Terduga Rp 5.820.147.300, total belanja KUPA-PPAS Rp 1.204.804.838.823.
“Ini termuat program dan kegiatan, untuk mengakomodir kebutuhan prioritas belanja yang terarah dan tepat sasaran, dengan tetap dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan program kegiatan tahun anggaran 2024, menjadi lebih fokus dan optimal untuk Ternate yang terus berbenah dan berkelanjutan,” pungkasnya. (udi/rii)
Tinggalkan Balasan