Tivanusantara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno di gedung KPK, Rabu (28/8). Pemeriksaan terhadap bawahan Bahlil Lahadalia di Kementerian ESDM itu terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku mantan Gubernur Maluku Utara yang juga menjadi terdakwa kasus suap.
Selain Tri, KPK juga memanggil dua dosen atas nama Muhamad Erza Aminanto dan Arifandy Mario Mamonto. KPK juga memanggil PNS Reza Anshar, Wiraswasta Sarka Eladjouw, PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Yerrie Pasilia, Kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan Ali, dan tiga PNS Yuniar, M. Hafid Harly, serta A. Wangsa Iskandar. “Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih inisial TW, RA, SE, YP, NA, dan lain-lain,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Sebagaimana diketahui, dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan Muhaimin Syarif. Keduanya sementara ini ditahan dalam rangka persiapan untuk disidangkan. (fan)
Tinggalkan Balasan