Tivanusantara – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Abdul Gani Kasuba alias AGK selaku mantan Gubernur Maluku Utara bertempat di gedung merah Putih, Jakarta, Selasa (27/8). Satu dari sekian saksi yang dipanggil lembaga antirasuah adalah pemilik PT. Mineral Trobos, DGO alias David Glen Oei.

Sayangnya, Owner klub liga I Malut United itu tidak memenuhi panggilan penyidik KPK tanpa ada alasan yang jelas. Sedianya David diperiksa atas dugaan pemberian sejumlah uang kepada AGK. Pemberian uang itu diduga terkait pengurusan izin beroperasinya perusahaan Mineral Trobos di Halmahera Tengah.

Selain David Glen, dua saksi lainnya yakni MS alias Mislan Syarif dan Samuel L.P. Nababan masing-masing selaku wiraswasta juga tak hadir dalam panggilan ini. Saksi yang hadir dalam pemeriksaan itu hanya Nazlatan Ukhra Kasuba selaku Komisaris PT. Fajar Gemilang yang juga anak tersangka AGK.

“Hari ini Selasa (27/8) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan media ini kemarin.

Tessa bilang, untuk SLPN alias Samuel meminta dijadwalkan ulang. Sementara saksi DGO alias David dan MS alias Mislan tak hadir tanpa keterangan. “Para saksi didalami terkait dengan penerimaan dan aliran uang untuk tersangka AGK,” jelasnya. (gon/fan)