Tivanusantara – KPK kembali melanjutkan pemeriksaan saksi untuk kasus tindak pidana pencucian uang uang (TTPU) dengan tersangka Abdul Gani Kasuba. Pekan ini lembaga antirasuah ini akan marathon melakukan pemeriksaan saksi di Kota Ternate. Sekitar 100 orang lebih yang akan diperiksa KPK. Sebagian besar dari para saksi adalah pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Maluku Utara.

Pemeriksaan sudah dimulai pekan lalu. Sejumlah pejabat telah dipanggil terhitung Senin (19/9). Pada Selasa (20/9), beberapa pejabat Pemprov kembali diperiksa. Mereka adalah Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan M.T Ali, Kepala Biro Hukum Pemprov Malut yang juga Penjabat Bupati Morotai, Burnawan. Pemeriksaan yang berlangsung pada dua tempat, yakni Kantor Imigrasi Ternate dan Rutan Kelas IIA Ternate. Total ada 19 saksi yang diperiksa.

Mereka yang diperiksa itu adalah HL selaku Wiraswasta, US selaku Lurah Sofifi, MFD selaku Wiraswasta, SKD selaku Lurah Sangaji Utara Kota Ternate, ST selaku petani/pekebun, SO selaku Hukum Tua Desa Touure Dua Kabupaten Minahasa, PRS selaku wiraswasta, FI selaku swasta, BA selaku Lurah Sofifi Kota Tidore Kepulauan, RAK selaku PNS, MH selaku PNS, AM selaku nelayan/perikanan, OD selaku PNS/auditor pada Komisi ASN, YP selaku PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.

Sementara pemeriksaan di Rutan Kelas IIA Ternate adalah RA alias Ridwan Arsan selaku mantan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Maluku Utara yang juga terpidana suap AGK, AH alias Adnan Hasanudin selaku mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara yang juga terpidana, dan KW alias Kristian Wuisan selaku Wiraswasta yang juga terpidana.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK,” jelas juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan media ini tadi. (tan)