Tivanusantara – Terdakwa kasus suap Abdul Gani Kasuba mengaku menerima uang 30.00 USD dari Direktur Utama PT. Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi. Adidaya Tangguh adalah perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara. Abdul Gani Kasuba mengakui hal itu saat dimintai keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (1/8)
Sementara itu, pada sidang dua pekan lalu, Eddy mengaku tidak memberikan uang sebesar itu. Eddy membantah pemberian tersebut di depan hakim dan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy diketahui bertemu dengan mantan Gubernur Maluku Utara beberapa kali di Jakarta. Meski begitu, ia mengaku tidak memberikan uang sepeserpun.
Ketika giliran Abdul Gani Kasuba dimintai keterangan, dirinya mengakui bahwa Eddy memberikan uang dalam bentuk dolar kepadanya senilai 30.000 USD. Jika dirupiahkan dengan kurs Rp 15.000, maka uang tersebut berjumlah Rp 450 juta.
Uang itu, kata AGK, diberikan Eddy atas beroperasinya perusahaan tambang pasir besi di Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu. Uang itu diserahkan Eddy saat AGK berada di Hotel Bidakara, Jakarta. “Yang bersangkutan (Eddy Sanusi) datang langsung ke Hotel Bidakara dan memberikan sejumlah uang tersebut,” kata AGK dalam BAP yang dibacakan JPU dalam sidang, Kamis (1/8) kemarin. “Benar ya terdakwa?,” tanya JPU. “Iya benar,” jawab AGK. (kep)
Tinggalkan Balasan