Tivanusantara – Ini peringatan bagi setiap kepala daerah di Maluku Utara supaya selalu bersandar pada aturan saat mengambil kebijakan menyangkut pengelolaan APBD. Jika tidak, maka akan berdampak hukum. Lihat saja dua mantan Gubernur Maluku Utara yang berurusan dengan hukum setelah berakhir masa jabatannya.
Potensi terjerat hukum kemungkinan saja akan dialami mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali. Ini menyangkut dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara pada unit Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022. Selain dia, istrinya pun disebut-sebut terlibat dalam dugaan masalah itu.
Proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut tak lama lagi akan menjadi terang. Kejaksaan Tinggi telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan kerugian negara pada pengelolaan anggaran WKDH itu sebesar Rp 2,7 miliar. Ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga. “Benar, kerugiannya kurang lebih Rp 2 miliaran dalam perkara WKDH,” jelasnya.
Richard menyatakan, pihaknya telah menerima LHP terhadap penyidikan kasus pengelolaan dana pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah tahun 2022 ini. Setelah LHP ini diterima, penyidik akan mempelajari siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban.
“Nanti kita pelajari secepatnya seperti apa yang disampaikan kawan-kawan BPK RI dalam LHP-nya, kemudian akan kita sampaikan ke kawan-kawan pers hasil penyidikan kita,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menganggarkan program penunjang urusan pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara pada unit Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022 senilai Rp 13.839.254.000 (13,8 miliar).
Anggaran tersebut dikelola oleh Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali. Kabarnya, anggaran ini mengalir juga ke istri Al Yasin, Mutiara Yasin. Bahkan Mutiara sudah beberapa kali diperiksa oleh lembaga Adhyaksa ini.
Sementara Al. Yasin, sudah tiga kali panggilan penyidik dan baru satu kali menghadiri panggilan untuk diperiksa. Kejati Malut setelah menerima hasil audit ini dalam waktu dekat akan menetapkan siapa tersangkanya. (gon/kep)
Tinggalkan Balasan