Tivanusantara – Penyidik Reskrimsus Polda Maluku Utara melakukan penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait kasus dugaan korupsi anggaran proyek jalan rute Gunung Dukono pada Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Utara senilai Rp 2,7 miliar.

Barang bukti dan empat tersangka secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (1/8). Empat tersangka itu adalah Reinold Molle alias Ko Inko selaku Direktur Cabang PT. Wira Karsa Konstruksi, Irwan Rainu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ralf Mumulati selaku Direktur CV. Dodoto Consultant, dan Rifons Tawakali selaku konsultan supervisi.

“Hari ini kita terima tahap dua dari Polda terkait perkara korupsi di Halamehara Utara. Nantinya kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara untuk dilakukan sidang,” kata Kasi Penkum Kejati, Richard Sinaga.

Setelah menerima penyerahan dari Polda, pihak Kejati langsung melakukan penahanan terhadap empat tersangka tersebut. Mereka ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis. Para tersangka diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (gon/kep)