Tivanusantara – Kasus suap yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, kemungkinan akan dikembangkan. Lihat saja yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemilik Royal Resto Ternate, Reny Laos dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
KPK merasa aneh jika Reny Laos hanya memberikan uang Rp 50 juta ke Abdul Gani Kasuba, sedangkan proyek yang ditangani Reny nilainya mencapai ratusan miliar. KPK bahkan membandingkan kontraktor lain yang mengerjakan proyek yang nilainya lebih dari Reny Laos, tapi memberikan uang ke Abdul Gani Kasuba hingga ratusan juta.
“Dilihat dari jumlah nilai proyek dengan pemberian ini tentu berbeda dengan keterangan dari Said Banyo yang nilai proyeknya hanya berapa, tapi ngasihnya Rp 500 juta lebih. Kalau Reny Laos dan Budi Liem ini nilainya proyeknya hampir ratusan miliar. Reny Laos ini proyeknya Rp 65 miliar sekian, tapi ngasihnya hanya Rp 50 juta. Itu pun karena ada transaksi di rekening koran,” tutur JPU KPK Andry Lesmana yang ditemui usai sidang, Rabu (31/7) malam.
Soal logis atau tidak terkait pemberian uang yang nilainya kecil dengan jumlah proyek yang ditangani ratusan miliar ini, nanti didalami. “Kita tetap berdasarkan alat bukti. Akan tetapi berdasarkan logika hukum kita akan mencari dan mendalami apakah pemberian uang hanya sebesar itu? Nanti kita lihat pemeriksaan Abdul Gani Kasuba,” jelasnya.
Sebelumnya dalam persidangan malam tadi, Reny Laos yang juga Komisaris PT. Buli Bangun ini mengaku mendapatkan proyek infrastruktur di Pemprov Maluku Utara sejak tahun 2021 sampai 2023 dengan nilai puluhan miliar.
Dari puluhan miliar proyek yang ditanganinya, Reny hanya memberikan uang kepada AGK senilai 50 juta. Uang itu juga diminta oleh terpidana Kristian Wuisan. “Saat itu Kristian yang menghubungi saya dan meminta bantu Rp 50 juta, katanya pak gub (AGK) mau berobat,” katanya.
Uang itu lalu dikirimkan ke rekening ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim. Uang yang dikirimkan Reny itu menggunakan rekening perusahaan. Keterangan Reny Laos ini membuat JPU ingin menggali lebih dalam. JPU Andry Lesmana menyebut keterangan Reny Laos menarik untuk didalami. Sayangnya, sidang tersebut tidak bisa berlama-lama karena kondisi terdakwa AGK yang mulai menurun. Sehingga majelis hakim membatasi untuk dipercepat. (tan)
Tinggalkan Balasan