Tivanusantara – Terdakwa Abdul Gani Kasuba kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (31/7).   Pada sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan puluhan saksi untuk mantan Gubernur Maluku Utara tersebut.

Sedikitnya 34 orang saksi yang dihadirkan, sudah termasuk sejumlah pejabat Pemprov Maluku Utara yang diduga mengetahui aliran uang ke Abdul Gani Kasuba. Selain Abdul Gani Kasuba, mantan ajudannya yang bernama Ramadhan Ibrahim juga menjalani sidang.

Bukan hanya pejabat Pemprov, pihak swasta juga dihadirkan untuk bersaksi. Sidang dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama untuk 14 saksi yang sebelumnya dihadirkan pada sidang dua pekan lalu, namun karena saat itu terdakwa AGK jatuh sakit dan baru dilanjutkan pada hari ini.

14 saksi tersebut adalah Kepala BKD Provinsi Maluku Utara Miftah Bay, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, mantan Ketua Pokja BPBJ Yusman Dumade, Kadis Kesehatan Idhar Sidi Umar, Kepala DLH Fachrudin Tukuboya, Kepala Disperindag Yudhitia Wahab, mantan Ketua Pokja BPBJ Abdul Hasan Tarate, Kepala Dinas ESDM Suryanto Andili, Kadishut Muhammad Sukur Lila, mantan Kepala Biro Umum Jamaludin Wua, Kepala Bappeda Sarmin Adam, Hamrin Mustari, Noldy Kasim, dan Musnawati.

Sementara untuk sesi dua terdiri dari sejumlah pihak swasta. Mereka adalah Reny Laos Maftuh Iskandar Alam, Sandhynatha Litan, Hadrudin Hi. Saleh, Silvester Andreas, Budi Liem, Imelda Gala, Dedeh Novitasari/Oktovera Tobing, Gunito Wicaksono, Indra Grafika, Said Banyo, Kamarudin Kunup, M. Albagir Assagaf.

Kemudian Sukardi Marsaoly l, Jervis Giovanny Leo, Silfana Bachmid, Simon Suyanto, dan Gusti Khairunnisa. (kep)