Tivanusantara – Ada yang menarik dalam sidang kasus suap dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (31/7). Di luar dugaan, Jaksa Penuntut Umum (KPU) KPK membacakan jumlah pemberian uang dari pejabat Pemprov ke Abdul Gani Kasuba.

Jumlah setoran ke mantan Gubernur bahkan hingga Rp 1,2 miliar. Ini diungkap langsung ke JPU di dalam persidangan yang dipimpin Hakim Rommel Franciskus Tumpubolon itu. Menurut JPU, yang memberikan ke Abdul Gani Kasuba adalah Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya senilai Rp1,2 miliar, mantan Kabiro Umum Jamaludin Wua sebesar Rp 1 miliar dan Rp 287 juta,  Kadis ESDM Surianto Andili sebesar Rp 206 juta, Kadis Perindag Maluku Utara, Yuditiya Wahab Rp 161 juta, mantan Ketua Pokja II pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB) Malut, Hasan Tarate Rp17 juta, staf PUPR Maluku Utara atas nama Muhammad Saleh senilai Rp 142 juta, Kadis Kehutanan Maluku Utara, Muhammad Sukur Lila Rp 128 juta.

Selanjutnya ASN Pemprov bernama Noldi Kasim senilai Rp 100 juta, Kepala Bappeda Maluku Utara, M. Sarmin S. Adam senilai Rp 78 juta. Kadis DLH Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya setor Rp 65 juta, kemudian Kadis Kesehatan Maluku Utara, dr. Idhar Sidi Umar Rp 61 juta. (kep)