Tivanusantara – Sidang kasus dugaan suap proyek yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai terdakwa, makin melebar. Ini karena salah seorang saksi yang dihadirkan di persidangan, diduga memberikan keterangan (kesaksian) palsu. Dia adalah Plh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Kadri Laetje.

Sekadar diketahui, belum lama ini Kadri dihadirkan untuk bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Di hadapan hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kadri mengaku mendapat ancaman dari mantan Ketua Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif menyangkut tender proyek ketika Kadri menjabat Kepala ULP.

Pada Rabu (3/7), pada sejumlah wartawan, Muhaimin membantah keterangan Kadri. Ia bahkan menganggap Kadri memberikan kesaksian palsu di depan persidangan. Muhaimin menegaskan hal itu setelah bersaksi untuk terdakwa Abdul Gani Kasuba di ruang sidang. “Yang disampaikan Kadri dalam ruang sidang itu adalah palsu dan sebuah bentuk fitnah kepada saya,” jelasnya.

Muhaimin meminta Kadri untuk membuktikan terkait ancaman sebagaimana yang ia sampaikan dalam ruang sidang. Muhaimin mengaku tidak terima dengan keterangan Kadri, sehingga akan menempuh jalur hukum. “Saya akan tempuh jalur hukum, supaya Kadri berhati-hati ketika memberikan keterangan. Seorang pejabat harus tunjukan contoh yang baik, bukan malah sampaikan keterangan palsu dan fitnah,” tegasnya. (kep)