Tivanusantara – Nama Faoniah Djaohar muncul dalam persidangan kasus suap dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Faoniah Djaohar adalah istri dari Abdul Gani Kasuba. Ia disebut mengintervensi proses tender proyek saat suaminya masih menjabat gubernur. Yang mengungkap fakta tersebut adalah Plh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Kadri Laetje.

Kadri yang pernah menjabat Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Maluku Utara dihadirkan JPU bersama empat pejabat lainnya untuk memberikan keterangan pada sidang tersebut menyatakan, ia pernah menolak permintaan dari AGK dan istrinya terkait salah satu proyek untuk dimenangkan orang dekat mereka.

“Pak gubernur (AGK) intervensi penuh dan memanggil saya, tapi saya menjawab bahwa itu kewenangan Pokja. Gubernur panggil ke kediaman, dan istri gubernur juga sampaikan. Saya jawab bahwa itu kewenangan Pokja,” katanya di hadapan majelis hakim.

Kadri mengungkapkan bahwa salah satu paket proyek di wilayah Kepulauan Sula itu diarahkan untuk memenangkan Muhaimin Syarif. “Saya dipanggil lalu disampaikan bahwa ini beliau (Muhaimin Syarif) punya harga diri, karena ini wilayah Sula dan Taliabu. Tapi saya sampaikan bahwa ini kewenangan Pokja. Gubernur silakan panggil Pokja dan sampaikan,” tuturnya.

Kadri bersikukuh tidak mengikuti arahan AGK, dan akhir dua paket Muhaimin Syarif di Sula-Taliabu kalah. “Saya dipanggil ke Bekasi (rumah AGK) dan dikatain habis-habisan oleh istri gubernur. Saya dibilang penghianat dan sebagainya. Sehingga itu kemudian saya dinonjobkan,” tandasnya.

Ketika dinonjobkan, kata Kadri yang saat ini menjabat Asisten I Setda Provinsi Maluku Utara sekaligus Plh Sekprov itu, Kepala BKD memintanya segera bertemu dengan Gubernur AGK. Namun Kadri memilih untuk tidak bertemu. “Saya bilang ke Kepala BKD bahwa itu sudah kewenangan gubernur untuk menonjobkan saya,” ucapnya.

Saksi Arafat Talaba selaku Ketua Pokja III BPBJ menceritakan, ada perintah Gubernur untuk memberikan prioritas paket tertentu. Perintah itu melalui Karo BPBJ kemudian menyampaikan ke Pokja. Selain AGK, kata dia, istri Gubernur juga menghubunginya melalui ajudan.

“Biasanya itu ajudan istri menghubungi langsung untuk ke kediaman. Saat dipanggil ke kediaman itu menyampaikan nanti tolong dibantu. Seingat saya itu Lucky (kontraktor). Itu dipesan ibu gubernur, selain itu saya lupa,” ujarnya. Arafat mengaku Lucky ini dititipi proyek multiyears Galela-Kedi senilai Rp 27 miliar. “Jadi dipesan nanti tolong diperhatikan untuk memenangkan Lucky,” akunya.

Sementara untuk proyek yang dititipkan ke Muhaimin Syarif adalah multiyears ruas Wa Ina- Malbufa tahun 2022 senilai 29 miliar. Namun kalah karena tidak memenuhi spesifikasi. “Jadi saat itu kami dipanggil ke kediaman karena Muhaimin kalah. Ibu Gubernur (Faoniah) marah, dan mengatakan akan memindahkan dari Biro BPBJ,” terangnya. (gon/kep)