Tivanusantara – Ini patut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Jika tidak, maka praktik korupsi di Pemprov Maluku Utara kian marak. Terjeratnya mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba dan sejumlah kepala dinas pada kasus suap, kelihatannya tidak ada efek jera. Lihat saja, pejabat di Pemprov Maluku Utara bahkan lebih lihai mencari cara untuk mendapat lebih dari APBD.
Penganggaran perjalanan dinas di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Maluku Utara pada 2024 ini patut diawasi ketat. Kalau tidak, maka bukan tidak mungkin terjadi praktik korupsi di dalamnya. Berdasarkan data yang didapat Nuansa Media Grup (NMG), sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Maluku Utara diketahui menganggarkan perjalanan dinas miliaran rupiah pada tahun 2024 ini.
Ada enam OPD yang menganggarkan anggaran perjalanan dinas dengan total Rp 14.630.024.000 (14,6 miliar). OPD tersebut adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) senilai Rp 4.031.598.000, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) senilai Rp 2.202.241.000, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan senilai Rp 3.114.728.000, Dinas Koperasi senilai Rp 3.745.117.000, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan senilai Rp 1.536.280.000.
Informasi yang diterima, OPD tersebut mulai melakukan perjalanan dinas. Sebut saja Dinas Koperasi. Dinas yang dipimpin Wa Zaria itu melakukan perjalanan dinas ke Kota Batam sejak Rabu (26/6). Bahkan Wa Zaria memboyong 20 pegawainya melakukan Stuban ke kota industri ini. Studi banding (Stuban) itu terkait penerapan pengawasan, pameran, dan sebagainya.
Stuban ke Kota Batam ini diketahui sudah beberapa kali dilakukan, dan itu-itu saja yang menjadi objek Stuban. Padahal, seharusnya para OPD ini menghemat anggaran untuk membayar utang Pemprov Maluku Utara yang hampir mencapai triliunan itu. (tan)
Tinggalkan Balasan