Tivanusantara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara pada unit wakil kepala daerah (WKDH) dan makan minim (Mami). Hanya saja, lembaga adhyaksa itu belum membocorkan ke publik siapa saja yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

Anggaran operasional yang dianggarkan pada 2022 senilai Rp 13.839.254.000 ini di bawah tanggung jawab M. Al Yasin Ali sewaktu menjabat Wakil Gubernur Maluku Utara. Istri dan anak Yasin Ali ikut diperiksa dalam kasus ini.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara, Ardian, mengatakan pihaknya akan menetapkan tersangka kasus ini setelah adanya hasil laporan perhitungan kerugian negaranya.  Pihaknya masih menunggu laporan, sebab saat ini auditor sedang melakukan pemeriksaan dan audit.

“Sekarang kita tinggal menerima laporannya. Insyah Allah di bulan Juli kita terima laporannya, kemudian setelah menerima laporan segera kita tetapkan tersangkanya,” ujarnya, Senin (24/6).

“Apakah kita terima di sini atau di Jakarta, kita lihat nanti sepulangnya kita akan tetapkan tersangka,” sambungnya.

Sekadar diketahui, anggaran WKD ini berupa makan minum dan perjalanan dinas yang melekat di Wakil Gubernur Maluku Utara. Kasus ini kini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan menunggu pemeriksaan hasil kerugian keuangan negara dari BPK RI di Jakarta. (gon/kep)