Tivanusantara – Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara makin pertajam fungsi kontrol mereka ke Pemprov. Wakil rakyat bahkan ambil sikap tegas terkait dengan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi berdasarkan Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM). Anggota Panitia Kerja (Panja) LHP BPK tahun 2023, Ishak Nasir mendesak agar tuntutan perbendaharaan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari ke depan. Ishak berharap Inspektorat Maluku Utara serius mengatasi masalah tersebut.

“Bila tuntutan perbendaharaan tidak bisa diselesaikan dengan batas waktu yang ditentukan, kita akan minta untuk pemeriksaan lanjutan. Itu kesepakatan kita dalam rapat dan itu disanggupi  Inspektur dan jajaran. Begitu juga dengan STJM, kalau tidak selesai kita minta di-follow up langsung ke pembebanan, baik sementara maupun pembebanan tetap, sehingga arah penyelesaiannya menjadi jelas,” ujar Ishak.

Politisi Partai NasDem ini menuturkan, dalam LHP BPK terdapat beberapa OPD yang memiliki temuan yang nilainya cukup besar. Meski begitu, kata dia, ada sebagian OPD bahkan sudah melakukan pengembalian. “Temuannya banyak. Jadi temuan itu, ada sebagian yang sudah diselesaikan, tapi presentasinya masih kecil, sekitar di bawah 10 persen. Kita mau dorong supaya diselesaikan dengan presentasi yang lebih besar lagi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ishak menambahkan, pihaknya juga meminta BPKAD agar dalam pengelolaan keuangan saat ini harus segera diperbaiki. “Saya minta juga di keuangan juga perbaikan karena soal pengakuan utang pun masih bermasalah. Itu salah satu tanda penataan usaha keuangan daerah khususnya pengeluaran itu belum berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya. (ano/tan)